KERAJAAN-KERAJAAN
SECARA UMUM, KERAJAAN, KEKHALIFAHAN, JABATAN PEMIMPIN, DAN SEMUA YANG
BERHUBUNGAN DENGANNYA
(MUKADDIMAH
– IBNU KHALDUN)
Oleh:
FAJAR, S.HI
A.
Kemakmuran
adalah Faktor Pertama yang Menambah Kekuatan Kerajaan
Sebab apabila
suatu kabila berhasil mencapai kekuasaan dan kemewahan, ia akan memperbanyak
reproduksi dan melahirkan banyak generasi sehingga akan memperbanyak personel
militer, dan mampu meperbanyak orang-orang yang loyal yang bergabung kepadanya.
Dengan demikian, generasi mereka akan dididik dan dibesarkan dalam kemewahan
hidup dan kemegahannya. Hal ini akan menambah jumlah dan kekuatan mereka karena
banyaknya kekuatan pendukung seiring bertambahnya jumlah generasi yang
dilahirkan.
Ketika generasi
pertama dan kedua telah tiada dan kerajaan berada di ambang kehancuran, maka
orang-orang yang loyal dan bergabung dalam pembentukan kerajaan pada awal
berdirinya tidak mampu mengelola kerajaan dengan baik. Sebab mereka tidak
memiliki pengalaman sedikit pun tentang hal itu. Mereka hanya menjadi beban dan
tanggung jawab kerajaan. Apabila pondasi utamanya telah tiada, maka
cabang-cabangnya tidak dapat berdiri dengan kokoh hingga hilang dan musnah. Dengan
keadaan seperti ini, maka kerajaan tidak lagi kuat seperti keadaan sebelumnya.
B.
Metemorfosa
Pemerintahan, perbedaan Kondisi, dan Gaya Hidup Penguasa dipengaruhi oleh
Perbedaan Fase (Pasal ke-17)
Pemerintahan
mengalami transisi dalam berbagai fase dan keadaan yang berbeda, menurut Ibnu
Khaldun melalui tidak lebih dari lima fase, seperti berikut:
Pertama, fase pemantapan kekuasaan dengan cara penggulingan dan penguasaan
terhadap para pembela dan pendukungnya, serta merebut kekuasaan dari penguasa
sebelumnya.
Kedua, fase otoriter dan kesewenang-wenangan terhadap kaumnya dan
berisikap individual dalam menjalankan pemerintahan dengan cara mengekang,
mengebiri, membumkan, dan membatasi peran mereka dalam urusan pemerintahan.
Dalam fase ini, rezim yang berkuasa lebih mempercayai orang-orang luar yang
loyal dan mau bergabung dengannya. Rezim yang berkuasa akan menutup akses jalan
menuju tujuan tersebut, menjauhkan pesaing-pesaing mereka dari dari pusut
kekuasaan hingga beberapa generasi dan seluruh kekuasaan berada dalam
kendalinya, demi untuk mempersiapkan tempat bagi keturunannya untuk dapat
menikmati dan melanjutkan kebesaran yang telah dibangunnya.
Ketiga, fase stabilitas dan ketenangan karena manfaat dari kekuasaan telah
berhasil diperole, dimana karakter manusia memang cenderung demikian:
Mengumpulkan kekayaan, melanggengkan pengaruh, dan melebarkan popularitas. Maka
ia juga melakukan upaya pengumpulan retribusi, mengatur pendapatan dan
pengeluaran, mendirikan berbagai bangunan yang monumental, pabrik-pabrik yang
besar, dan perkotaan yang luas, gedung-gedung pencakar langit, menyematkan
hadiah kepada para delegasi dan diplomasi dari berbagai bangsa dan para
pemimpina kabila, serta memberikan tunjangan kepada warga masyarakanya. Selain
itu pemerintah juga menaikkan gaji dan memberikan tunjangan kepada orang-orang
yang loyal dengannya serta para pengawalnya dengan cara memberikan harta,
pangkat, dan memperkuat pasukannya. Maka dari itu tampaklah kemakmuran bagi
diri mereka, dari segi pakaian dan persenjataannya, dengan demikian maka
kerajaan-kerajaan yang berada dalam kekausaanya akan semakin tunduk dan
kerajaan-kerajaan yang menantangnya akan merasa takut karenanya.
Keempat, fase kepuasan dan mudah menyerah atau pasrah. Dalam fase ini,
rezim yang berkuasa sudah merasa puas dengan pembangunan yang dicapai generasi
pendahulu mereka dalam kehidupan damai dengan para penguasan yang bersahabat
dengannya maupun yang masih bermusuhan. Hal ini dilakukan dengan mencontoh para
pendahulunya, sehingga ia mengikuti jejak mereka setapak demi setapak dan penuh
perhitungan. Ia berkeyakinan bahwa keluar dari tradisi mereka merupakan
kehancuran, karena mereka merasa lebih mengenal kejayaan yang telah mereka
bangun.
Kelima, fase pemborosan dan hidup berlebih-lebihan. Pada fase ini, Razim
yang berkuasa cenderung menghancurkan kejayaan yang telah dibangun oleh para
pendahulu mereka, dengan membenamkan diri mereka dalam pemuasan nafsu dan
kesenangan dunia. Mudah menghambur-hamburkan kekayaan kerajaan untuk memenuhi
kebutuhan perutnya dan pesta-pesta yang diselenggarakannya, mengumpulkan para
jagoan dan para pelacur untuk menjalankan tugas-tugas penting kerajaan dimana
mereka tidak punya kompetensi untuk menjalankannya. Mereka tidak mengetahui apa
yang harus dan tidak boleh dikerjakan. Rezim ini juga berusaha menyingkirkan
lawan-lawan politiknya yang didukung oleh bangsanya dan orang-orang yang
menjadi bagian dari pemerintahan masa lalu. Pada akhirnya pemerintah semacam
ini akan memicu kemarahan rakyat terhadapnya sehingga mereka memusuhi dan
menarik dukungan darinya, yang kemudian menghancrukan bangunan kejayaan
kerajaannya.
C.
Kecenderungan
penguasa Meminta Dukungan kepada Para Loyalis dan Pengabaian Kaumnya (Pasal 19)
Rezim dapat
berkuasa karena dukungan bangsa dan kaumnya. Dengan bantuan mereka pula
kekuatan musuh yang menyerang dapat dilumpuhkan. Dari dukungan mereka pula
penguasa dapat meraih kekuasaannya. Namun kerjasama dan saling membantu antara
penguasa dan kaumnya hanya sampai dimana kerajaan berada pada fase pertama
sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Ketika memasuki
fase kedua, dimana kekuasaan dijalankan oleh penguasa otoriter yang zhalim lagi
sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Maka mulailah ia menyingkirkan
pesaing politiknya yang berasal dari kaumnya yang ikut berkontribusi dalam
perjuangan mendirikan kerajaannya. Ia menganggap mereka musuh sehingga
menghalangi mereka untuk ikut menikmati kekuasaan, dan lebih memilih mitra lain
selain dari kelompoknya (pendukung fanatismennya). Dia cenderung meminta
dukungan dukungan orang-orang luar tersebut, dengan cara menempatkan mereka
dalam struktur pemerintahannya tanpa melibatkan orang-orang dari kelompoknya
sendiri. Dengan kebijakan ini, tentunya
orang-orang asing tersebut lebih dekat kepadanya daripada kaumnya sendiri,
lebih memiliki kedudukan, lebih dihormati dan di utamakan dibandingkan kaumnya
sendiri. Karena orang-orang asing tersebut bersedia mati untuknya dalam membela
kaumnya, sebagai balasan dari jabatan yang telah diberikan kepada mereka.
D.
Pentingnya
Kekuasaan sebagai Kontrol Sosial (Pasal 23)
Kekuasaan
merupakan jabatan kedudukan yang alami bagi manusia. Sebab manusia tidak
mungkin dapat melangsungkan hidupnya dan melanggengkan eksistensinya, kecuali
dalam sistem kemasyarakatan dan saling membantu di antara mereka dalam upaya
memperoleh kebutuhan-kebutuhan pokok. Dengan hidup bermasyarakat, tuntutan
hidup mendorong mereka untuk saling berinteraksi dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Masing-masing masyarakat membutuhkan apa yang dimilki orang
lain yang ia tidak miliki, dan begitu pun sebaliknya. Hal ini didorong oleh
karakter hewani dalam diri manusia, yang cenderung berbuat aniaya dan bermuuhan
satu sama lain.
Orang lain tentulah
akan mempertahankan hak miliknya dengan sekuat tenaga dan bahkan dengan
kemarahan yang meledak, sehingga menimbulkan konflik yang pada akhirnya akan
menyebabkan tindakan saling menyerang. Situasi ini akan mendorong manusia
saling membunuh dan pertumpahan darah, yang tentunya akan menyebabkan kepunahan
bangsa manusia. Eksistensi manusia tidak mungkin terjaga jika mereka hidup
dalam keadaan alami (hukum rimba) tanpa ada pemimpin atau penguasa yang dapat
mengendalikan manusia satu dengan yang lainnya. Karena mereka membutuhkan
kontrol seorang penguasa, maka penguasa tersebut harus memiliki kemampuan
memaksa dan mengendalikan orang lain. Untuk mewujudkan itu, maka penguasa
membutuhkan fanatisme (baca: kaum/kelompok yang setia membela), karena ekspansi
dan pembelaan diri tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali melalui fanatisme.
Oleh karena kekuasaan merupakan jabatan yang diinginkan banyak orang, maka
tentunya dibutuhkan kemampuan penguasa untuk membela dan mempertahankan diri
dengan menggalang dukungan para fanatisme.
Fanatisme-fanatisme
ini memiliki kaulifikasi berbeda-beda. Masing-masing fanatisme mempunyai
kekuasaan mengendalikan bangsa dan keluarga yang berada di bawah fanatismenya.
Kekuasaan tidak dapat dimiliki oleh setiap fanatisme, karena pada dasarnya
kekuasaan hanyalah bagi orang yang dapat memperbudak orang lain atau rakyat
yang dikuasainya, mengumpulkan retribusi pemerintah, mengirim pasukan militer,
mempertahankan benteng pertahanan, dan tidak ada kekuasaan lain di atasnya yang
dapat memaksanya. Inilah kekuasaanya yang sebenarnya dalam pengertian yang
populer.
E.
Hubungan
antara Penguasa dan Rakyat (pasal 24)
Kepentingan
rakyat pada penguasanya bukan terletak pada fisiknya, dengan postur tubuh yang
atletis dan wajah yang menawan, berwawasan laus, memiliki strategi yang baik,
atau pun memiliki kecerdasan otak, tapi pada sejauh mana hubungan kooperatif
antara penguasa dengan rakyatnya.
Penguasa yang
berwenang merupakan kebutahan-kebutuhan pelengkap, yaitu hubungan yang saling
mendukung. Pemerintah pada hakikatnya merupakan penguasa rakyat, yang mewakili
dan memenuhi tuntutan kebutuhan-kebutuhan mereka. Dengan demikian penguasa
pemilik rakyat, begitu juga sebaliknya.
Sedangkan sifat
yang dikenakan kepada penguasa atas rakyatnya dinamakan kepemilikan, dimana
penguasa memiliki dan menguasai mereka. Namun kepemilikan yang dimaksud disini
harus dijalankan dengan baik yakni sesuai dengan aturan, dengan begitu tujuan
dari dibentuknya pemerintahan dapat dicapai dengan baik. Apabila kepemilikan
tersebut dikelola dengan baik, lemah lembut pada rakyatnya, maka kebaikan itu
akan membawa maslahat bagi rakyat, sedangkan apabila buruk dan bengis maka hal
itu akan membahayakan mereka.
Sebab apabila
penguasa bertindak bengis dan sewenang-wenang, dengan menerapkan sanksi yang
berat, dan mencari-cari kesalahan rakyat, maka mereka (rakyat) akan diselimuti
ketakutan, kehinaan, dan cenderung berinteraksi dengannya dengan kedustaan,
kemunafikan, dan tipu daya, hingga sifat-sifat buruk itu menjadi kebiasaan dan
etika mereka. Mereka pun terkadang akan mengkhianati pemerintahnya dalam perang
medan perang dan pembelaan kerajaan. Dengan begitu, tak ada lagi kekuatang yang
melindungi kerana rusaknya niat rakyatnya. Bahkan terkadang mereka
berkonspirasi untuk menggulingkan penguasanya, lalu membunuhnya akibat dari
kesewenang-wenangan tersebut.
Kerajaan pun
hancur beramaan dengan kekuatan yang melinduginya. Jika kesewenang-wenangan ini
berlangsung dalam waktu yang lama, maka loyalitas (fanatisme) rakyat akan
terkikis habis hingga pada akhirnya menentang penguasanya.
F.
Khalifah
dan Imamah, Pembentukan Pemerintahan Konstitusional (pasal 25)
Kontrol
kekuasaan dari Rezim yang berkuasa terhadap rakyat yang dikuasainya, seringkali
melebihi batas dan menyimpang dari garis kebenaran. Sebab rezim tersebut
biasanya memnggiring mereka pada sesuatu yang diluar kemampuan mereka demi
memenuhi tujuan dan nafsunya. Melihat kondisi seperti itu makan akan sulit bagi
rakyat untuk mematuhi peraturan semacam itu. Kesetiaan rakyat pada penguasa
lambat-laun akan berkurang, mereka pun terdorong membuat huru-hara dan
melakukan pembunuhan. Karena itu, instabilitas yang terjadi dalam sosial
kemasyarakatan ini membutuhkan hukum politik (konstitusi) yang harus
dipatuhi semua pihak, yaitu rakyat dan penguasa tanpa terkecuali.
Apabila
kerajaan atau pemrintahan tidak memiliki aturan hukum tersebut, maka tidak akan
tercapai stabilitas nasional dan tidak mampu berdiri tegak. Barikut klasikfikasi
hukum secara garis besar:
1.
Hukum
akal, hukum yang dirumuskan oleh para cendekiawan dan para pemimpin kerajaan
dan para pakarnya berdasarkan akal murni mereka;
2.
Hukum
agama, hukum yang dirumuskan dari dan berdasarkan syariat yang diturunkan Allah
bermaanfat bagi kehidupan dunia dan akhirat sekaligus.
Kerana itu
hedaknya kebijakan-kebijakan kekuasaan (politik) tersebut didasarkan pada
aturan-aturan hukum agama agar semua pihak terlindungi dengan aturan-aturan
syariat. Karena dengannya masyarakat akan meraih dua kabahagian sekaligus,
yakni kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak. Sedangkan kekuasaan yang
dijalankan secara totaliter, dengan kesewenang-wenangan merupakan kebijakan
sesat dan merupakan sikap tercela.
Demikian juga
kekuasaan yang hanya didasarkan pada hukum politik dan aturan-aturan yang
dihasilkan manusia, juga tercela karena hukum tersebut tanpa pentunjuk Allah.
Karena hukum politik yang yang dirumuskan manusia tanpa petunjuk Allah hanya
mengatur kehidupan dan kepentingan dunia semata.
Dari keterengan
di atas kita dapat berkesimpulan bahwa: kekuasaan politik cenderung memerintah
mayarakat berdasarkan pandangan akalnya, yakni tentang bagaimana mendatangkan
kebaikan-kebaikan dunia dan mencegah terjadinya bahaya yang mengancam.
Sedangkan kekuasaan kekhalifahan cenderung memerintah masyarakat berasarkan
syariat, baik dalam kepentingan akhirat maupun kepentingan dunia yang kembali
kepadanya. Kekhalifahan ini pada hakikatnya pengganti atau wakil Allah dalam
menjaga agama dan kehidupan dunia.
G.
Pengertian
Khalifah dan Imamah, serta Perbedaan Pendapat Umat Islam Mengenai Khalifah
(pasal 26)
Kekhalifahan
ini pada hakikatnya pengganti atau wakil Allah dalam menjaga agama dan
kehidupan dunia. Juga disebut Imamah. Jabatan tersebut disebut imamah,
karena mengidentikkannya dengan imam sholat dari mencontoh dan mengikuti
gerakannya. Karena itu Imamah ini terkadang disebut dengan Al-Imamah
Al-Kubra (kepemimpinan tertinggi). Adapun penamaannya dengan Khalifah,
karena kedudukannya sebagai pengganti Nabi dalam mengatur umatnya, sehingga
biasa disebut dengan istilah Khalifah Rasulullah.
Kaum muslimin
berbeda pendapat tentang penamaannya dengan Khalifatullah (Khalifah
Allah). Sebagian mereka memperbolehkannya berdasarkan kekhalifahan secara umum
yang berlaku pada seluruh manusia. Sebagaimana firman Allah dalam QS.
Al-Baqarah: 30. Sedangkan mayoritas ulama menolaknya. Sebab pengertian ayat
tersebut tidaklah demikian. Abu Bakar menolak dipanggil dengan nama tersebut
seraya mengatakan, “Aku bukanlah Khalifah Allah, tapi aku adalah Khalifah
Rasulullah.”
Mengangkat
seorang pemimpin hukumnya wajib. Kewijiban tersebut didasarkan pada Ijma’
(kesepakatan) para sahabat dan tabi’in. Karena tanpa kehadiran pemimpin, kehidupan masyarakat akan terus hidup dalam
hukum rimba (kekacaun sosial). Oleh karena itu hal itu menjadi Ijma’, yang
mewajibkan mengangkat pemimpin.
H.
Kontrak
Sosial (Pengertian Baiat) pasal 29
Al-Bai’ah adalah ikrar setia. Seolah-olah orang yang berbaiat mengadakan
kontrak dengan pemimpinnya dengan menyerahkan segenap urusannya dan urusan kuam
muslimin pada umumnya kepadanya, tanpa ada keinginan sedikitpun untuk
merebutnya. Ia akan tunduk dan patuh kepada semua tugas yang diperintahkan
pemimpinnya kepadanya, baik yang menyenangkan maupun yang susah.
Apabila mereka
menyatakan ikrar setia kepada seorang pemimpin dan mengadakan kontrak, maka
mereka meletakkan tangan-tangan mereka pada tanganya (orang yang dibaiat) untuk
memperkuat ikrar tersebut. Hal ini menyerupai aktivitas penjual dan pembeli.
Karena itulah ikrar setia dinamakan Bai’ah, bentuk difinitif dari Ba’a.
Sehingga al-Bai’ah mempunyai pengertian berjabat tangan. Inilah
terminologi Bai’ah dan diterima oleh syariat. Sebagaimana pembaitan
Rasulullah di Aqobah dan pembaitan Khalifah setelah setelah wafatnya
Rasulullah.
Adapun ikrar
setia yang paling populer pada masa sekarang adalah penghormatan kepada para
penguasa dan kaisar dengan mencium tanah, mencium tangan, mencium kaki, atau
mencium pakaian kebesarannya. Ini juga dinamakan al-Bai’ah, yang berarti
ikrar setia sebagai simbol atas ketundukan mereka dalam memberikan
penghormatan.
Bentuk
pernyatan ikrar semacam ini lebih banyak dipraktikkan masyarakay hingga menjadi
tradisi dan meninggalkan jabat tangan di antara mereka, yang pada dasarnya
merupakan bentuk asal daripada al-Bai’ah. Karena itu hendaknya kita
memahami pengertian ikrar setia dalam konteks tradisi. Semua orang harus
memahaminya karena ia harus melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemimpin dan
imamnya, serta ikrar setia yang diucapkan tidak menjadi sia-sia dan tanpa
hasil.
I.
Tahta
Kekuasaan (pasal 30)
Ketahuilah bahwa Imamah dan
faktor-faktor dianjurkannya, yaitu untuk menjaga kemaslahatan. Pada dasarnya
Imamah memang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat, baik dalam kehidupan
keagamaan mamupun dalam kehidupan duniawi. Seorang Imam adalah pemimpin bagi
masyarakat dan dipercayakan memngurus keperluan hidup masyarakatnya. Kemudian
diikuti sikap dan kebijakannya terhadap rakyat, serta mengangkat orang yang
dapat memimpin dan mengatur urusan mereka, layaknya ketika ia sendiri yang
menjadi pemimpin mereka. Rakyat juga percaya kepada pilihannya untuk mereka
dalam pelimpahan kepemimpinan ini, sebagaimana mereka mempercayainya
sebelumnya.
Dalam
syariat, pelimpahan kekuasan semacam ini telah dikenal dan diperbolehkan
berdasarkan ijma’. Sebagaima pangangkatan atau suksesi kepemimpinan pada masa
Khulfaur Rasyidin. Seorang pemimpin tidak dapat dikenai tuduhan melakukan
penyelewengan ketika melimpahkan kekuasan kepada orang lain, termasuk kepada
ayahnya atau putranya untuk menggantikannya. Sebab ia mendapatkan kepercayaan
untuk mengurus berbagai kebutuhan hidup mereka sepanjang hidupnya, sehingga ia
tidak perlu dibebani dengan hal-hal yang demikian setelah kepergiannya.
Sebagaimana
ketika Mu’awiyah melimpahkan kekuasaannya kepada putranya Yazid, dan masyarakat
pun mendukung keputusan tersebut. Namun pengambilan keputusan tersebut tentu
ada motif yang mendasarinya, yaitu menjaga kapentingan umum, serta persatuan
dan kesatuan masyarakat, menyatukan visi dan misi mereka melalui kesepakatan
parlemen, yang ketika itu dikuasai Bani Umayyah. Sebab bani Umayya ketika itu
merupakan fanatisme Quraisy, taat beragama, dan mempunyai kekuasaan, serta
tidak menginginkan kekuasaan dipegang oleh golongan lain. Dengan pertimbangan
tersebut maka Mu’awiyah lebih mengutamakan Yazid putranya sendiri daripada yang
lain.
Dalam
bab ini perlu dikemukakan beberapa persoalan:
Pertama, kefasikan yang terjadi pada masa kekhalifahan Yazid. Janganlah
anda berasumsi bahwa Mu’awiyah mengetahuinya. Sebab Mu’awiyah lebih mulia dan
terhormat dari semua itu.
Kedua, tentang pelimpahan kekuasaan dari Rasulullah sebagaimana diklaim
Syiah mengenai wasiat beliau kepada Ali bin Abi Thalib. Klaim tersebut tidaklah
benar dan tidak seorang pun yang mengutipnya. Sedangkan peristiwa yang
sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist shahih bahwa beliau meminta pena dan
kertas untuk menulis wasiat tersebut namun Umar mencegahnya, maka merupakan
bukti kongkrit bahwa wasiat tersebut tidak ada.
Ketiga, tentang
berbagai peperangan yang terjadi masa Islam antara para sahabat dan tabi’in.
Ketahuilah, perbedaan pendapat diantara mereka hanya berfokus pada
masalah-masalah keagamaan, yang timbul dari ijtihad dalam dalil-dalil yang
jelas dan informasi-informasi yang diakui. Perbedaan mendasar antara para
sahabat dan tabi’in adalah perbedaan ijtihad dalam masalah agama yang belum
memiliki ketetapan hukum. Sebagaimana tragedi yang terjadi antara Ali dan
Mu’awiyah, Zubair, Aisya dan Thalhah. Begitu pun Hasan dengan Yazid.
J.
Kedudukan
Lembaga Keagamaan dalam Sistem Khilafah (pasal 31)
Lembaga-lembaga
keagamaan yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat seperti sholat, fatwah,
pengadilan, jihad dan pengawasan pasar, semuanya berada di bawah naungan sistem
Imamah Al-Kubra (kepemimpinan tertinggi), yaitu khilafah. Seolah-olah
kekhalifahan ini merupakan pemimpin besar dan pangkal segala sesuatu.
Lembaga-lembaga tersebut berada di bawahnya dan masuk dalam ruang lingkupnya
karena universalitas fungsi dan tugas kekhalifahan, yang harus menyelesaikan
persoalan keagamaan maupun duniawi, serta menerapkan hukum-hukum syariat di
dalamnya secara menyeluruh.
Kepemimpinan
dalam sholat memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada semua lembaga dan
bahkan lebih tinggi dibandingkan kekuasaan duniawi, terutama bagi kekuasaan
duniawi yang sama-sama berada di bawah naungan kekhalifahan. Sebagaimana Abu
Bakar mendapatkan mandat resmi Rasulullah untuk menggantikan beliau sebagai
imam sholat dan tidak menggantikannya dalam kekuasaan politik. Mereka
menanyakan, “Rasulullah merestuinya memimpin agama kita, tidakkah kita
merestuinya untuk memimpin kita dalam urusan dunia kita?”
Masjid terbagi
dalam dua jenis:
Pertama,
masjid agung atau masjid raya yang memiliki banyak pengurus dan sengaja
dipersiapkan untuk mengerjakan sholat-sholat lima waktu dan lainnya. Maka kepengurusannya
menjadi tanggungjawab khalifah atau orang mendapat mandat penguasa atau menteri
atau hakim agung, sehingga ia berhak menjadi imam sholat, baik sholat lima
waktu, sholat jumat, sholat kedua hari raya, sholat dua gerhana, dan shiolat
istisqa’. Pengangkatan imam menjadi prioritas khalifah, sehingga mengangkat
imam dalam sholat hukumnya wajib.
Kedua,
masjid yang didirikan kaum muslimin secara umum yang berada di bawah dan
dimiliki masing-masing warga di daerah, bukan untuk sholat secara umum. Maka
kepengurusannya diserahkan kepada masyarakat setempat dan tidak membutuhkan
padangan khalifah dan tidak pula penguasa.
Dalam
bidang fatwa, maka seorang khalifah harus memilih para ulama terpelajar, dan
ahli dalam memberikan fatwa yang mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan
tersebut. Sebab fatwa bersentuhan langsung dengan kepentingan kaum muslimin
secara umum dalam urusan keagamaan mereka, sehingga harus dijaga agar jabatan
tersebut tidak dikuasai oleh orang yang tidak berkompeten dalam bidang tersebut
sehingga akan menyesatkan banyak orang. Maka orang terpelajar mempunyai tugas
dan kewajiban mengajarkan dan menyeberluaskan ilmunya, serta mendirikan
pengajian-pengajian di masjid-masjid. Namun harus meminta izin dulu jika itu
dilakukan di masjid raya yang berada di bawah kekuasaan khalifah. Sedangkan
jika itu dilakukan di masjid-masjid yang dibangun secara swadaya dan dikelola
oleh masyarakat setempat, maka hal itu tidak memerlukan izin penguasa.
Adapun
pengadilan, maka ia termasuk lembaga yang berada di bawah kekhalifahan. Sebab
pengadilan merupakan jabatan yang bertugas menyelesaikan konflik yang terjadi
antarwarga dan mencega terjadinya konflik. Dengan catatan harus berdasarkan
hukum-hukum syariat yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Rasul. Dengan
demikian, maka pengadilan merupakan bagian dari kekhalifahan di bawah
naungannya. Para khalifah termuka pada pada permulaan Islam, menjalankan fungsi
dan tugas pengadilan sekaligus, selain samping jabatan khalifah yang
disandangnya, tanpa mengangkat orang lain untuk mendudukinya. Khalifah yang
pertama kali menyerahkan jabatan itu kepada orang lain adalah Umar bin Khattab,
dimana ia mengangkat Abu Darda’ sebagai hakim madinah, Syuraih di Bashrah, dan
Abu Musa al-Asy’ari di Kufah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar