Selasa, 24 Mei 2016

KERAJAAN-KERAJAAN SECARA UMUM, KERAJAAN, KEKHALIFAHAN, JABATAN PEMIMPIN, DAN SEMUA YANG BERHUBUNGAN DENGANNYA (MUKADDIMAH – IBNU KHALDUN)



KERAJAAN-KERAJAAN SECARA UMUM, KERAJAAN, KEKHALIFAHAN, JABATAN PEMIMPIN, DAN SEMUA YANG BERHUBUNGAN DENGANNYA
(MUKADDIMAH – IBNU KHALDUN)
  

 Oleh:
FAJAR, S.HI

A.  Kemakmuran adalah Faktor Pertama yang Menambah Kekuatan Kerajaan
Sebab apabila suatu kabila berhasil mencapai kekuasaan dan kemewahan, ia akan memperbanyak reproduksi dan melahirkan banyak generasi sehingga akan memperbanyak personel militer, dan mampu meperbanyak orang-orang yang loyal yang bergabung kepadanya. Dengan demikian, generasi mereka akan dididik dan dibesarkan dalam kemewahan hidup dan kemegahannya. Hal ini akan menambah jumlah dan kekuatan mereka karena banyaknya kekuatan pendukung seiring bertambahnya jumlah generasi yang dilahirkan.
Ketika generasi pertama dan kedua telah tiada dan kerajaan berada di ambang kehancuran, maka orang-orang yang loyal dan bergabung dalam pembentukan kerajaan pada awal berdirinya tidak mampu mengelola kerajaan dengan baik. Sebab mereka tidak memiliki pengalaman sedikit pun tentang hal itu. Mereka hanya menjadi beban dan tanggung jawab kerajaan. Apabila pondasi utamanya telah tiada, maka cabang-cabangnya tidak dapat berdiri dengan kokoh hingga hilang dan musnah. Dengan keadaan seperti ini, maka kerajaan tidak lagi kuat seperti keadaan sebelumnya.
B.  Metemorfosa Pemerintahan, perbedaan Kondisi, dan Gaya Hidup Penguasa dipengaruhi oleh Perbedaan Fase (Pasal ke-17)
Pemerintahan mengalami transisi dalam berbagai fase dan keadaan yang berbeda, menurut Ibnu Khaldun melalui tidak lebih dari lima fase, seperti berikut:
Pertama, fase pemantapan kekuasaan dengan cara penggulingan dan penguasaan terhadap para pembela dan pendukungnya, serta merebut kekuasaan dari penguasa sebelumnya.
Kedua, fase otoriter dan kesewenang-wenangan terhadap kaumnya dan berisikap individual dalam menjalankan pemerintahan dengan cara mengekang, mengebiri, membumkan, dan membatasi peran mereka dalam urusan pemerintahan. Dalam fase ini, rezim yang berkuasa lebih mempercayai orang-orang luar yang loyal dan mau bergabung dengannya. Rezim yang berkuasa akan menutup akses jalan menuju tujuan tersebut, menjauhkan pesaing-pesaing mereka dari dari pusut kekuasaan hingga beberapa generasi dan seluruh kekuasaan berada dalam kendalinya, demi untuk mempersiapkan tempat bagi keturunannya untuk dapat menikmati dan melanjutkan kebesaran yang telah dibangunnya.
Ketiga, fase stabilitas dan ketenangan karena manfaat dari kekuasaan telah berhasil diperole, dimana karakter manusia memang cenderung demikian: Mengumpulkan kekayaan, melanggengkan pengaruh, dan melebarkan popularitas. Maka ia juga melakukan upaya pengumpulan retribusi, mengatur pendapatan dan pengeluaran, mendirikan berbagai bangunan yang monumental, pabrik-pabrik yang besar, dan perkotaan yang luas, gedung-gedung pencakar langit, menyematkan hadiah kepada para delegasi dan diplomasi dari berbagai bangsa dan para pemimpina kabila, serta memberikan tunjangan kepada warga masyarakanya. Selain itu pemerintah juga menaikkan gaji dan memberikan tunjangan kepada orang-orang yang loyal dengannya serta para pengawalnya dengan cara memberikan harta, pangkat, dan memperkuat pasukannya. Maka dari itu tampaklah kemakmuran bagi diri mereka, dari segi pakaian dan persenjataannya, dengan demikian maka kerajaan-kerajaan yang berada dalam kekausaanya akan semakin tunduk dan kerajaan-kerajaan yang menantangnya akan merasa takut karenanya.
Keempat, fase kepuasan dan mudah menyerah atau pasrah. Dalam fase ini, rezim yang berkuasa sudah merasa puas dengan pembangunan yang dicapai generasi pendahulu mereka dalam kehidupan damai dengan para penguasan yang bersahabat dengannya maupun yang masih bermusuhan. Hal ini dilakukan dengan mencontoh para pendahulunya, sehingga ia mengikuti jejak mereka setapak demi setapak dan penuh perhitungan. Ia berkeyakinan bahwa keluar dari tradisi mereka merupakan kehancuran, karena mereka merasa lebih mengenal kejayaan yang telah mereka bangun.
Kelima, fase pemborosan dan hidup berlebih-lebihan. Pada fase ini, Razim yang berkuasa cenderung menghancurkan kejayaan yang telah dibangun oleh para pendahulu mereka, dengan membenamkan diri mereka dalam pemuasan nafsu dan kesenangan dunia. Mudah menghambur-hamburkan kekayaan kerajaan untuk memenuhi kebutuhan perutnya dan pesta-pesta yang diselenggarakannya, mengumpulkan para jagoan dan para pelacur untuk menjalankan tugas-tugas penting kerajaan dimana mereka tidak punya kompetensi untuk menjalankannya. Mereka tidak mengetahui apa yang harus dan tidak boleh dikerjakan. Rezim ini juga berusaha menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang didukung oleh bangsanya dan orang-orang yang menjadi bagian dari pemerintahan masa lalu. Pada akhirnya pemerintah semacam ini akan memicu kemarahan rakyat terhadapnya sehingga mereka memusuhi dan menarik dukungan darinya, yang kemudian menghancrukan bangunan kejayaan kerajaannya.
C.  Kecenderungan penguasa Meminta Dukungan kepada Para Loyalis dan Pengabaian Kaumnya (Pasal 19)
Rezim dapat berkuasa karena dukungan bangsa dan kaumnya. Dengan bantuan mereka pula kekuatan musuh yang menyerang dapat dilumpuhkan. Dari dukungan mereka pula penguasa dapat meraih kekuasaannya. Namun kerjasama dan saling membantu antara penguasa dan kaumnya hanya sampai dimana kerajaan berada pada fase pertama sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Ketika memasuki fase kedua, dimana kekuasaan dijalankan oleh penguasa otoriter yang zhalim lagi sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Maka mulailah ia menyingkirkan pesaing politiknya yang berasal dari kaumnya yang ikut berkontribusi dalam perjuangan mendirikan kerajaannya. Ia menganggap mereka musuh sehingga menghalangi mereka untuk ikut menikmati kekuasaan, dan lebih memilih mitra lain selain dari kelompoknya (pendukung fanatismennya). Dia cenderung meminta dukungan dukungan orang-orang luar tersebut, dengan cara menempatkan mereka dalam struktur pemerintahannya tanpa melibatkan orang-orang dari kelompoknya sendiri.  Dengan kebijakan ini, tentunya orang-orang asing tersebut lebih dekat kepadanya daripada kaumnya sendiri, lebih memiliki kedudukan, lebih dihormati dan di utamakan dibandingkan kaumnya sendiri. Karena orang-orang asing tersebut bersedia mati untuknya dalam membela kaumnya, sebagai balasan dari jabatan yang telah diberikan kepada mereka. 

D.  Pentingnya Kekuasaan sebagai Kontrol Sosial (Pasal 23)
Kekuasaan merupakan jabatan kedudukan yang alami bagi manusia. Sebab manusia tidak mungkin dapat melangsungkan hidupnya dan melanggengkan eksistensinya, kecuali dalam sistem kemasyarakatan dan saling membantu di antara mereka dalam upaya memperoleh kebutuhan-kebutuhan pokok. Dengan hidup bermasyarakat, tuntutan hidup mendorong mereka untuk saling berinteraksi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Masing-masing masyarakat membutuhkan apa yang dimilki orang lain yang ia tidak miliki, dan begitu pun sebaliknya. Hal ini didorong oleh karakter hewani dalam diri manusia, yang cenderung berbuat aniaya dan bermuuhan satu sama lain.
Orang lain tentulah akan mempertahankan hak miliknya dengan sekuat tenaga dan bahkan dengan kemarahan yang meledak, sehingga menimbulkan konflik yang pada akhirnya akan menyebabkan tindakan saling menyerang. Situasi ini akan mendorong manusia saling membunuh dan pertumpahan darah, yang tentunya akan menyebabkan kepunahan bangsa manusia. Eksistensi manusia tidak mungkin terjaga jika mereka hidup dalam keadaan alami (hukum rimba) tanpa ada pemimpin atau penguasa yang dapat mengendalikan manusia satu dengan yang lainnya. Karena mereka membutuhkan kontrol seorang penguasa, maka penguasa tersebut harus memiliki kemampuan memaksa dan mengendalikan orang lain. Untuk mewujudkan itu, maka penguasa membutuhkan fanatisme (baca: kaum/kelompok yang setia membela), karena ekspansi dan pembelaan diri tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali melalui fanatisme. Oleh karena kekuasaan merupakan jabatan yang diinginkan banyak orang, maka tentunya dibutuhkan kemampuan penguasa untuk membela dan mempertahankan diri dengan menggalang dukungan para fanatisme.
Fanatisme-fanatisme ini memiliki kaulifikasi berbeda-beda. Masing-masing fanatisme mempunyai kekuasaan mengendalikan bangsa dan keluarga yang berada di bawah fanatismenya. Kekuasaan tidak dapat dimiliki oleh setiap fanatisme, karena pada dasarnya kekuasaan hanyalah bagi orang yang dapat memperbudak orang lain atau rakyat yang dikuasainya, mengumpulkan retribusi pemerintah, mengirim pasukan militer, mempertahankan benteng pertahanan, dan tidak ada kekuasaan lain di atasnya yang dapat memaksanya. Inilah kekuasaanya yang sebenarnya dalam pengertian yang populer.

E.  Hubungan antara Penguasa dan Rakyat (pasal 24)
Kepentingan rakyat pada penguasanya bukan terletak pada fisiknya, dengan postur tubuh yang atletis dan wajah yang menawan, berwawasan laus, memiliki strategi yang baik, atau pun memiliki kecerdasan otak, tapi pada sejauh mana hubungan kooperatif antara penguasa dengan rakyatnya.
Penguasa yang berwenang merupakan kebutahan-kebutuhan pelengkap, yaitu hubungan yang saling mendukung. Pemerintah pada hakikatnya merupakan penguasa rakyat, yang mewakili dan memenuhi tuntutan kebutuhan-kebutuhan mereka. Dengan demikian penguasa pemilik rakyat, begitu juga sebaliknya.
Sedangkan sifat yang dikenakan kepada penguasa atas rakyatnya dinamakan kepemilikan, dimana penguasa memiliki dan menguasai mereka. Namun kepemilikan yang dimaksud disini harus dijalankan dengan baik yakni sesuai dengan aturan, dengan begitu tujuan dari dibentuknya pemerintahan dapat dicapai dengan baik. Apabila kepemilikan tersebut dikelola dengan baik, lemah lembut pada rakyatnya, maka kebaikan itu akan membawa maslahat bagi rakyat, sedangkan apabila buruk dan bengis maka hal itu akan membahayakan mereka.
Sebab apabila penguasa bertindak bengis dan sewenang-wenang, dengan menerapkan sanksi yang berat, dan mencari-cari kesalahan rakyat, maka mereka (rakyat) akan diselimuti ketakutan, kehinaan, dan cenderung berinteraksi dengannya dengan kedustaan, kemunafikan, dan tipu daya, hingga sifat-sifat buruk itu menjadi kebiasaan dan etika mereka. Mereka pun terkadang akan mengkhianati pemerintahnya dalam perang medan perang dan pembelaan kerajaan. Dengan begitu, tak ada lagi kekuatang yang melindungi kerana rusaknya niat rakyatnya. Bahkan terkadang mereka berkonspirasi untuk menggulingkan penguasanya, lalu membunuhnya akibat dari kesewenang-wenangan tersebut.
Kerajaan pun hancur beramaan dengan kekuatan yang melinduginya. Jika kesewenang-wenangan ini berlangsung dalam waktu yang lama, maka loyalitas (fanatisme) rakyat akan terkikis habis hingga pada akhirnya menentang penguasanya.
F.   Khalifah dan Imamah, Pembentukan Pemerintahan Konstitusional (pasal 25)
Kontrol kekuasaan dari Rezim yang berkuasa terhadap rakyat yang dikuasainya, seringkali melebihi batas dan menyimpang dari garis kebenaran. Sebab rezim tersebut biasanya memnggiring mereka pada sesuatu yang diluar kemampuan mereka demi memenuhi tujuan dan nafsunya. Melihat kondisi seperti itu makan akan sulit bagi rakyat untuk mematuhi peraturan semacam itu. Kesetiaan rakyat pada penguasa lambat-laun akan berkurang, mereka pun terdorong membuat huru-hara dan melakukan pembunuhan. Karena itu, instabilitas yang terjadi dalam sosial kemasyarakatan ini membutuhkan hukum politik (konstitusi) yang harus dipatuhi semua pihak, yaitu rakyat dan penguasa tanpa terkecuali.
Apabila kerajaan atau pemrintahan tidak memiliki aturan hukum tersebut, maka tidak akan tercapai stabilitas nasional dan tidak mampu berdiri tegak. Barikut klasikfikasi hukum secara garis besar:
1.      Hukum akal, hukum yang dirumuskan oleh para cendekiawan dan para pemimpin kerajaan dan para pakarnya berdasarkan akal murni mereka;
2.      Hukum agama, hukum yang dirumuskan dari dan berdasarkan syariat yang diturunkan Allah bermaanfat bagi kehidupan dunia dan akhirat sekaligus.
Kerana itu hedaknya kebijakan-kebijakan kekuasaan (politik) tersebut didasarkan pada aturan-aturan hukum agama agar semua pihak terlindungi dengan aturan-aturan syariat. Karena dengannya masyarakat akan meraih dua kabahagian sekaligus, yakni kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak. Sedangkan kekuasaan yang dijalankan secara totaliter, dengan kesewenang-wenangan merupakan kebijakan sesat dan merupakan sikap tercela.
Demikian juga kekuasaan yang hanya didasarkan pada hukum politik dan aturan-aturan yang dihasilkan manusia, juga tercela karena hukum tersebut tanpa pentunjuk Allah. Karena hukum politik yang yang dirumuskan manusia tanpa petunjuk Allah hanya mengatur kehidupan dan kepentingan dunia semata.
Dari keterengan di atas kita dapat berkesimpulan bahwa: kekuasaan politik cenderung memerintah mayarakat berdasarkan pandangan akalnya, yakni tentang bagaimana mendatangkan kebaikan-kebaikan dunia dan mencegah terjadinya bahaya yang mengancam. Sedangkan kekuasaan kekhalifahan cenderung memerintah masyarakat berasarkan syariat, baik dalam kepentingan akhirat maupun kepentingan dunia yang kembali kepadanya. Kekhalifahan ini pada hakikatnya pengganti atau wakil Allah dalam menjaga agama dan kehidupan dunia.
G. Pengertian Khalifah dan Imamah, serta Perbedaan Pendapat Umat Islam Mengenai Khalifah (pasal 26)
Kekhalifahan ini pada hakikatnya pengganti atau wakil Allah dalam menjaga agama dan kehidupan dunia. Juga disebut Imamah. Jabatan tersebut disebut imamah, karena mengidentikkannya dengan imam sholat dari mencontoh dan mengikuti gerakannya. Karena itu Imamah ini terkadang disebut dengan Al-Imamah Al-Kubra (kepemimpinan tertinggi). Adapun penamaannya dengan Khalifah, karena kedudukannya sebagai pengganti Nabi dalam mengatur umatnya, sehingga biasa disebut dengan istilah Khalifah Rasulullah.
Kaum muslimin berbeda pendapat tentang penamaannya dengan Khalifatullah (Khalifah Allah). Sebagian mereka memperbolehkannya berdasarkan kekhalifahan secara umum yang berlaku pada seluruh manusia. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 30. Sedangkan mayoritas ulama menolaknya. Sebab pengertian ayat tersebut tidaklah demikian. Abu Bakar menolak dipanggil dengan nama tersebut seraya mengatakan, “Aku bukanlah Khalifah Allah, tapi aku adalah Khalifah Rasulullah.”
Mengangkat seorang pemimpin hukumnya wajib. Kewijiban tersebut didasarkan pada Ijma’ (kesepakatan) para sahabat dan tabi’in. Karena tanpa kehadiran pemimpin,  kehidupan masyarakat akan terus hidup dalam hukum rimba (kekacaun sosial). Oleh karena itu hal itu menjadi Ijma’, yang mewajibkan mengangkat pemimpin.
H.  Kontrak Sosial (Pengertian Baiat) pasal 29
Al-Bai’ah adalah ikrar setia. Seolah-olah orang yang berbaiat mengadakan kontrak dengan pemimpinnya dengan menyerahkan segenap urusannya dan urusan kuam muslimin pada umumnya kepadanya, tanpa ada keinginan sedikitpun untuk merebutnya. Ia akan tunduk dan patuh kepada semua tugas yang diperintahkan pemimpinnya kepadanya, baik yang menyenangkan maupun yang susah.
Apabila mereka menyatakan ikrar setia kepada seorang pemimpin dan mengadakan kontrak, maka mereka meletakkan tangan-tangan mereka pada tanganya (orang yang dibaiat) untuk memperkuat ikrar tersebut. Hal ini menyerupai aktivitas penjual dan pembeli. Karena itulah ikrar setia dinamakan Bai’ah, bentuk difinitif dari Ba’a. Sehingga al-Bai’ah mempunyai pengertian berjabat tangan. Inilah terminologi Bai’ah dan diterima oleh syariat. Sebagaimana pembaitan Rasulullah di Aqobah dan pembaitan Khalifah setelah setelah wafatnya Rasulullah.
Adapun ikrar setia yang paling populer pada masa sekarang adalah penghormatan kepada para penguasa dan kaisar dengan mencium tanah, mencium tangan, mencium kaki, atau mencium pakaian kebesarannya. Ini juga dinamakan al-Bai’ah, yang berarti ikrar setia sebagai simbol atas ketundukan mereka dalam memberikan penghormatan.
Bentuk pernyatan ikrar semacam ini lebih banyak dipraktikkan masyarakay hingga menjadi tradisi dan meninggalkan jabat tangan di antara mereka, yang pada dasarnya merupakan bentuk asal daripada al-Bai’ah. Karena itu hendaknya kita memahami pengertian ikrar setia dalam konteks tradisi. Semua orang harus memahaminya karena ia harus melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemimpin dan imamnya, serta ikrar setia yang diucapkan tidak menjadi sia-sia dan tanpa hasil.

I.     Tahta Kekuasaan (pasal 30)
Ketahuilah bahwa Imamah dan faktor-faktor dianjurkannya, yaitu untuk menjaga kemaslahatan. Pada dasarnya Imamah memang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat, baik dalam kehidupan keagamaan mamupun dalam kehidupan duniawi. Seorang Imam adalah pemimpin bagi masyarakat dan dipercayakan memngurus keperluan hidup masyarakatnya. Kemudian diikuti sikap dan kebijakannya terhadap rakyat, serta mengangkat orang yang dapat memimpin dan mengatur urusan mereka, layaknya ketika ia sendiri yang menjadi pemimpin mereka. Rakyat juga percaya kepada pilihannya untuk mereka dalam pelimpahan kepemimpinan ini, sebagaimana mereka mempercayainya sebelumnya.
            Dalam syariat, pelimpahan kekuasan semacam ini telah dikenal dan diperbolehkan berdasarkan ijma’. Sebagaima pangangkatan atau suksesi kepemimpinan pada masa Khulfaur Rasyidin. Seorang pemimpin tidak dapat dikenai tuduhan melakukan penyelewengan ketika melimpahkan kekuasan kepada orang lain, termasuk kepada ayahnya atau putranya untuk menggantikannya. Sebab ia mendapatkan kepercayaan untuk mengurus berbagai kebutuhan hidup mereka sepanjang hidupnya, sehingga ia tidak perlu dibebani dengan hal-hal yang demikian setelah kepergiannya.
            Sebagaimana ketika Mu’awiyah melimpahkan kekuasaannya kepada putranya Yazid, dan masyarakat pun mendukung keputusan tersebut. Namun pengambilan keputusan tersebut tentu ada motif yang mendasarinya, yaitu menjaga kapentingan umum, serta persatuan dan kesatuan masyarakat, menyatukan visi dan misi mereka melalui kesepakatan parlemen, yang ketika itu dikuasai Bani Umayyah. Sebab bani Umayya ketika itu merupakan fanatisme Quraisy, taat beragama, dan mempunyai kekuasaan, serta tidak menginginkan kekuasaan dipegang oleh golongan lain. Dengan pertimbangan tersebut maka Mu’awiyah lebih mengutamakan Yazid putranya sendiri daripada yang lain.
            Dalam bab ini perlu dikemukakan beberapa persoalan:
Pertama, kefasikan yang terjadi pada masa kekhalifahan Yazid. Janganlah anda berasumsi bahwa Mu’awiyah mengetahuinya. Sebab Mu’awiyah lebih mulia dan terhormat dari semua itu.
Kedua, tentang pelimpahan kekuasaan dari Rasulullah sebagaimana diklaim Syiah mengenai wasiat beliau kepada Ali bin Abi Thalib. Klaim tersebut tidaklah benar dan tidak seorang pun yang mengutipnya. Sedangkan peristiwa yang sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist shahih bahwa beliau meminta pena dan kertas untuk menulis wasiat tersebut namun Umar mencegahnya, maka merupakan bukti kongkrit bahwa wasiat tersebut tidak ada.
Ketiga, tentang berbagai peperangan yang terjadi masa Islam antara para sahabat dan tabi’in. Ketahuilah, perbedaan pendapat diantara mereka hanya berfokus pada masalah-masalah keagamaan, yang timbul dari ijtihad dalam dalil-dalil yang jelas dan informasi-informasi yang diakui. Perbedaan mendasar antara para sahabat dan tabi’in adalah perbedaan ijtihad dalam masalah agama yang belum memiliki ketetapan hukum. Sebagaimana tragedi yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah, Zubair, Aisya dan Thalhah. Begitu pun Hasan dengan Yazid.
J.    Kedudukan Lembaga Keagamaan dalam Sistem Khilafah (pasal 31)
Lembaga-lembaga keagamaan yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat seperti sholat, fatwah, pengadilan, jihad dan pengawasan pasar, semuanya berada di bawah naungan sistem Imamah Al-Kubra (kepemimpinan tertinggi), yaitu khilafah. Seolah-olah kekhalifahan ini merupakan pemimpin besar dan pangkal segala sesuatu. Lembaga-lembaga tersebut berada di bawahnya dan masuk dalam ruang lingkupnya karena universalitas fungsi dan tugas kekhalifahan, yang harus menyelesaikan persoalan keagamaan maupun duniawi, serta menerapkan hukum-hukum syariat di dalamnya secara menyeluruh.
Kepemimpinan dalam sholat memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada semua lembaga dan bahkan lebih tinggi dibandingkan kekuasaan duniawi, terutama bagi kekuasaan duniawi yang sama-sama berada di bawah naungan kekhalifahan. Sebagaimana Abu Bakar mendapatkan mandat resmi Rasulullah untuk menggantikan beliau sebagai imam sholat dan tidak menggantikannya dalam kekuasaan politik. Mereka menanyakan, “Rasulullah merestuinya memimpin agama kita, tidakkah kita merestuinya untuk memimpin kita dalam urusan dunia kita?”
Masjid terbagi dalam dua jenis:
            Pertama, masjid agung atau masjid raya yang memiliki banyak pengurus dan sengaja dipersiapkan untuk mengerjakan sholat-sholat lima waktu dan lainnya. Maka kepengurusannya menjadi tanggungjawab khalifah atau orang mendapat mandat penguasa atau menteri atau hakim agung, sehingga ia berhak menjadi imam sholat, baik sholat lima waktu, sholat jumat, sholat kedua hari raya, sholat dua gerhana, dan shiolat istisqa’. Pengangkatan imam menjadi prioritas khalifah, sehingga mengangkat imam dalam sholat hukumnya wajib.
            Kedua, masjid yang didirikan kaum muslimin secara umum yang berada di bawah dan dimiliki masing-masing warga di daerah, bukan untuk sholat secara umum. Maka kepengurusannya diserahkan kepada masyarakat setempat dan tidak membutuhkan padangan khalifah dan tidak pula penguasa.
            Dalam bidang fatwa, maka seorang khalifah harus memilih para ulama terpelajar, dan ahli dalam memberikan fatwa yang mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan tersebut. Sebab fatwa bersentuhan langsung dengan kepentingan kaum muslimin secara umum dalam urusan keagamaan mereka, sehingga harus dijaga agar jabatan tersebut tidak dikuasai oleh orang yang tidak berkompeten dalam bidang tersebut sehingga akan menyesatkan banyak orang. Maka orang terpelajar mempunyai tugas dan kewajiban mengajarkan dan menyeberluaskan ilmunya, serta mendirikan pengajian-pengajian di masjid-masjid. Namun harus meminta izin dulu jika itu dilakukan di masjid raya yang berada di bawah kekuasaan khalifah. Sedangkan jika itu dilakukan di masjid-masjid yang dibangun secara swadaya dan dikelola oleh masyarakat setempat, maka hal itu tidak memerlukan izin penguasa.
            Adapun pengadilan, maka ia termasuk lembaga yang berada di bawah kekhalifahan. Sebab pengadilan merupakan jabatan yang bertugas menyelesaikan konflik yang terjadi antarwarga dan mencega terjadinya konflik. Dengan catatan harus berdasarkan hukum-hukum syariat yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Rasul. Dengan demikian, maka pengadilan merupakan bagian dari kekhalifahan di bawah naungannya. Para khalifah termuka pada pada permulaan Islam, menjalankan fungsi dan tugas pengadilan sekaligus, selain samping jabatan khalifah yang disandangnya, tanpa mengangkat orang lain untuk mendudukinya. Khalifah yang pertama kali menyerahkan jabatan itu kepada orang lain adalah Umar bin Khattab, dimana ia mengangkat Abu Darda’ sebagai hakim madinah, Syuraih di Bashrah, dan Abu Musa al-Asy’ari di Kufah.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar