KEADILAN
SOSIAL DAN POLITIK PEMERINTAHAN ISLAM
(Analisis Pemikiran Sosial Politik Sayyid Qutb)
Oleh:
FAJAR, S.H.I
A.
Latar
belakang
Sayyid Qutb telah
menuangkan pemikirannya tentang pandangan-pandangannya terhadap Islam, masa
dimana beliau belum bergabung dengan gerakan Ikhwanul Muslimin kebanyakan karya-karyanya
tidak jauh dari hal-hal yang sarat akan seni dan keindahan serta
penafsiran-penafsiran dalam bahasa syair, karena beliau adalah seorang penyair
dan guru.
Latar belakang
pendidikan yang ia peroleh dalam bidang pendidikan serta pemikiran kritisnya
yang terilhami para tokoh-tokoh islam seperti Al-Maududi dan juga Hassan
Al-Banna yang dengan terang-terangan mengkritik pemerintahan yang berkuasa pada
saat itu. Pemikiran Sayyid Qutb berjalan sesuai fase kematangan berfikir
tentang keadaan masyarakat Islam terutama Masyarakat Mesir yang dipimpin oleh
Gamal Abdul Nasser. Ia pada mulanya hanya mengulas tentang isi-isi Al-Qur’an
beserta segala seni dan keindahan yang ada didalamnya namun lama kelamaan
beliau pun ikut masuk dalam kelompok pergerakan kemerdekaan yang memperjuangkan
kemurnian Islam dan menolak modernisasi kebarat-baratan.
Pada
tahun 1948, Sayyid Qutb menghasilkan sebuah buku berjudul “Al-Adalah
Al-Ijtima’iyyah Fil Islam” atau Keadilan Sosial dalam Islam. Dalam kitab ini,
ia tegas menyatakan bahwa keadilan masyarakat sejati hanya akan tercapai bila
masyarakat menerapkan sistem Islam dan mengikuti kaidah-kaidah yang telah
diajarkan. Di sekitar tahun 1948-1950 Sayyid Qutb mendapat kesempatan untuk
pergi menimbah ilmu di Amerika Serikat. Selama di AS beliau banyak menemukan
hal-hal yang membuatnya kaget karena melihat maraknya rasisme dan kebebasan
seksual yang terjadi di dalam masyarakat AS. Beliau mengungkapkan bahwa
kemajuan Amerika semata-mata sebagai kemajuan produksi, organisasi, nalar, dan
kerja. Tidak memperlihat suatu kemajuan kepemimpinan sosial dan kemanusiaan
tidak pula dalam prilaku dan emosi.[1]
Ketika di Amerika,
tahun 1949, beliau menyaksikan Hassan
al-Bana, pendiri aI-Ikhwan dibunuh. Dari
sini, Sayyid mulai simpati dengan jamaah ini.
Setelah kembali ke Mesir, beliau mengkaji
sosok Hassan al-Bana, seperti dalam pengakuannya.[2]
“Saya telah
membaca semua risalah al-Imam as-Syahid.
Saya mendalami perjalanan hidup beliau yang
bersih dan tujuan-tujuannya yang haq. Dari
sini saya tahu, mengapa beliau dimusuhi? Mengapa
beliau dibunuh? Karena itu, saya benjanji
kepada Allah untuk memikul amanah ini
sepeninggal beliau, dan akan melanjutkan
perjalanan ini seperti yang beliau lalui, ketika
beliau bertemu dengan Allah”.[3]
Pada tahun 1951,
ketika berusia 45 tahun, beliau bergabung
dengan al-Ikhwan. Pada saat inilah, Sayyid
menganggap dirinya baru dilahirkan, setelah dua
puluh lima tahun umurnya dihabiskan dengan
al-’Aqqad. Dalam jamaah ini, sekalipun beliau
tidak pernah menjabat sebagai pemimpin al-Ikhwan,
seperti al-Bana, tetapi beliau dinobatkan sebagai pemikir nomor dua setelah
al-Bana.[4]
Fase
terakhir perjalanan Sayyid Qutb berawal pada tahun 1951, saat ia mulai
bergabung dengan Jama’ah Al-Ikhwan Al-Muslimun ( Ikhwanul Muslimin), sampai
tahun wafatnya di tiang gantungan tahun 1966. Ikhwanul Muslimin adalah suatu
gerakan yang dianggap radikal di Mesir pada saat itu dikarenakan pemikiran-pemikiran
parah tokoh didalamnya yang menolak pemerintahan yang dianggap tidak Islami dan
para pemimpinnya yang murtad karena tidak mengikuti kaidah-kaidah dalam Islam
serta cenderung bekerjasama dengan dunia Barat. Kelompok Ikhwanul Muslimin ini
di didirikan oleh Hassan Al-Banna.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang masalah di atas kita dapat merumuskan beberapa pokok masalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana
tipologi pemikiran sayyid Qutb?
2.
Bagaimana
pemikiran pemikiran Sayyid Qutb tentang keadilan sosial dan politik?
C.
Pembahasan
1.
Biografi
Singkat
Sayyid
Quthb dilahirkana pada tahun 1906 dan wafat pada tahun 1966, adalah lulusan Dar
al-Ulum Kairo, dan memulai kariernya sebagai guru sekolah, sama seperti
Hasan Al-Banna. Kemudian ia diangkat sebagai penilik pada Kementerian
Pendidikan. Pada tahun 1948 dia menulis buku dengan judul Al-Adalah
al-Ijtima’iyah fi al-Islam (Keadilan
Sosial dalam Islam). Setelah itu ia tinggal selama dua tahun di Amerika Serikat
untuk mempelajari sistem dan organisasi pendidikan. Sepulang dari Amerika ia
masuk menjadi anggota al-Ikhwan al-Muslimin, dan kemudian menjadi teoritikus
utama dari organisasi itu. Ia merupakan penulis yang amat produktif, ia telah
menulis tidak kurang dari dua puluh empat buku dan banya artikel, khususnya
mengenai agama dan pendidikan.[5]
Semula
sebagaimana kebanyakan cendekiawan Mesir, ia tertarik dengan kemajuan dan
peradaban Barat, tetapi ia menjadi anti Barat terutama setelah menyaksikan
keterlibatan negara-negara Barat dalam pendirian negara Israel di atas
Paletina. Kunjungannya ke Amerika Serikat memperkuat keyakinannya tentang
kebobrokan moral dalam peradaban Barat dan tentang kuatnya semangat anti Arab
di negara tersebut.[6]
Ketikan
pemerintah Mesir mengambil tindakan terhadap Al-Ikhwan al-Muslimin pada
tahun 1954, Sayyid Quthb dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara. Berkat
campur tangan Presiden Abd al-Salam Arif dari Irak, ia dibebaskan pada tahun
1964, tetapi beberapa bulan kemudian ditangkap kembali dan dihukum mati pada
tahun 1966 bersama dua anggota organisasi yang lain atas tuduhan melakukan
makar terhadap pemerintah Mesir.[7]
2.
Tipologi
Pemikiran Sayyid Qutb
Sayyid
Qutb merupakan salah satu pemikir Islam formalistik-Idealistik, pemikir tipe
ini meyakini bahwa Islam bukanlah semata-semata agama dalam pengertian Barat,
yakni hanya manyangkut hubungan antara manusia dan tuhan, sebaliknya Islam
adalah suatu agama yang sempurna dan lengkap dengan pangaturan bagi segala
aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara. Para penganut aliran ini
pada umumnya berpendirian bahwa:[8]
a.
Islam
adalah suatu agama yang serba lengkap, di dalamnya terdapat pula antara lain
sistem kenegaraan atau politik. Oleh karenanya dalam bernegara umat Islam
hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau
bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan Barat.
b.
Sistem
kenegaraan atau politik Islami yang harus diteladani adalah sistem yang telah
dilaksanakan oleh Nabi besar Muhammad dan empat Khulafa al-Rasyidin.
Sebagaimana
Qutb mengatakan bahwa, “Islam – suatu undang-undang yang mengatur semua
kehidupan manusia secara keseluruhan, tidak memecahkan persolan-persolan yang
ada di dalamnya dengan acak, tidak pula menghadapinya dengan sebagai
bagian-bagian yang terpisah satu sama lain. Hal ini karena islam memiliki
konsep yang menyeluruh dan lengkap tentang alam, kehidupan dan manusia.
Kepadanya berpangkal semua persoalan cabang yang bersifat rincian, semuanya
diikat dalam teori-teori, kaidah-kaidah dan syariat secara keseluruhan – baik
ibadah khusus (ibadah mudhalah) maupun ibadah muamalah. Semuanya keluar
dari konsep yang lengkap dan sempurna.”[9]
Oleh
karena itu menurut Qutb, kita diwajibkan berusaha menegakkan manhaj yang
bersumber dari Allah, agar kita patut digelari sebagai muslim. Pengakuan bahwa
tiada tuhan selain Allah bermakan mengesakan Allah denga sifat uluhiyyah
dan tidak menyekutukan Allah dengan makhluk manapun. Sifat uluhiyyah
yang paling utama ialah kuasa hakimiyah yang mutlak. Sifat inilah yang
memberikan Allah hak untuk menentukan undang-undang yang perlu dilaksanakan
oleh umat manusia dalam kehidupan mereka. Mengakui keesaan Allah, berarti
mengakui pula hanya Allah yang berhak menentukan tata aturan untuk manusia
sebagai pedoman baginya dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu hanya manhaj
yang bersumber darinya saja yang boleh dijadikan pedoman hidup.[10]
Tiada satupun manhaj dimuka bumi ini selain manhaj Islam yang dapat yang dapat
memberikan keistimewaan kepada manusia. Ini disebabkan sifat robbani dari
manhaj ini yang mengakui hanya Allah sebagai tuhan dan mengakui hanya Allah
yang mempunyai kausa menentukan undang-undang sebagai panduan hidup manusia.[11]
Lanjut
Qutb, kita diwajibkan menegakkan syariat Allah ini karena ia satu-satunya
pedoman yang mempunyai keserasian dengan keseluruhan sistem alam ini maupun
sistem kehidupan manusia.[12]
Hemat penulis, Qutb menekankan pentingannya penegakkan hukum syariat sebagai
satu-satunya pegangan baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan maupun
kehidupan bernegara atau politik.
Oleh
karena itu Qutb megkritik sistem dan nilai-nilai yang tidak bersumber dari
Al-Quran dan Sunnah Rasul saw. utamanya sistem dan nilai-nilai yang bersumber
dari Barat, yaitu; Kapitalisme, sosialisme, nasionalisme. Beliau sangat anti
barat, dimana itu merupakan salah satu ciri tipologi pemikir Islam
formalistik-idealistik.
Qutb
berpadangan bahwa, umat manusia sekarang ini berada ditepi jurang kehancuran.
Itu terjadi karena manusia melenceng dari nilai hidup yang menjadi pedoman
hidupnya. Hal ini bisa kita lihat di negara-negara blok Barat yang sudah tidak
punya ‘nilai’ apapun lagi yang dapat diberikan kepada umat manusia; yaitu nilai
yang dapat memberikan ketenagan jiwa manusia untuk kiranya merasa perlu hidup
lebih lama lagi. Demikian sistem demokrasi yang nampaknya berakhir denga
kegagalan, sebab secara berangsur-ansur ia mulai meniru sistem dari
negara-negara blok Timur, khususnya dalam bidang ekonomi dengan sistem
sosialismenya.[13]
Demikian juga
halnya di negara-negara blok Timur itu sendiri. Teori-teori yang bercorak
kolektif, terutamanya Marxisme yang telah berhasil menarik perhatian sebahagian
besar umat manusia di negara-negara blok Timur itu - dan malah di negara-negara
blok Barat juga - dengan sifatnya sebagai suatu isme yang memakai cap
akidah, juga telah mulai mundur dari segi ‘teori’ hingga hampir sekarang ini
lingkupnya terbatas di dalam soal-soal ‘sistem kenegaraan’ saja dan sudah
menyeleweng begitu jauh dari dasar isme yang asal dasar-dasar pokok yang
pada umumnya bertentangan dengan fitrah umat manusia dan tidak mungkin
berkembang tapi juga akan mengalami kemunduran,
serta membuat masyarakat akan menderita di bawah tekanan sistem pemerintahan
diktator. Sehingga di dalam masyarakat ini pun – telah tampak kegagalan di
bidang benda dan ekonomi; yaitu bidang yang paling dibanggakan oleh sistem itu
sendiri. Lihat saja Russia, negara model dari sistem kolektif itu, telah mulai
diancam bahaya krisis yang hampir sama dengan keadaan di zaman Tzar dahulu;
hingga negara itu telah terpaksa mengimpor gandum dan bahan-bahan makanan serta
menjual emas simpanannya untuk membeli bahan makanan. Ini berpuncak daripada
kegagalan sistem pertanian kolektif dan sistem ekonomi yang bertentangan dengan
fitrah umat manusia.[14]
Demikian juga
faham-faham “kebangsaan” dan “perkauman” yang telah muncul pada ketika itu, dan
beberapa negara gabungan telah lahir dan telah memberikan sumbangannya
masing-masing kepada umat manusia tapi faham “kebangsaan” itu sudah tidak mampu
memberikan apaapa pun kepada umat manusia, kerana sudah kehabisan bahan
simpana. Pada akhirnya sistem-sistem yang berdasarkan kebebasan individu
(liberalisme – kapitalisme) dengan disusuli pula oleh sistem kolektif
(sosialisme) telah selesai peranannya dan berakhir dengan kegagalan juga.
Maka sekarang
tibalah pula giliran islam dan peranan “umat” di saat yang paling genting ini
untuk tampil mengambil alih peradaban. Tetapi Islam tidak akan mampu menunaikan tugasnya kecuali bila ia
menjelma di dalam sebuah masyarakat, yaitu ia menjadi panduan hidup suatu umat
karena umat manusia tidak mahu mendengar - terutama sekali di zaman mutaakhir
ini - kepada suatu akidah yang kosong, yang tidak dapat dilihat buktinya
melalui suatu bentuk hidup yang nyata dan dapat disaksikan sedangkan “wujud”
umat Islam itu sendiri boleh dianggap telah terputus – sejak beberapa abad yang
lalu sejak terhentinya pelaksanaan undang-undang dan syariat Islam dari seluruh
muka bumi ini.[15]
3.
Keadilan
Sosial
Islam
adalah agama kesetuan antara ibadah dan muamalah, antara akidah dan perbuatan,
material dan spiritual, nilai-nilai ekonomi dan moral, dunia dan akhirat bumi
dan langit. Dalam artian bahwa islam merupakan menekankan pentingnya
nilai-nilai material dan imaterial. Di saat kita telah memahami teori integral
yang ada dalam Islam tentang alam, kehidupan dan manusia, maka di saat yang
sama kita bisa pula menghayati garis-garis dasar bagi keadilan sosial dalam
Islam.
Oleh
karena itu Qutb mengkritik agama Kristen yang hanya memandang manusia dari segi
rahoniah semata, jelaslah bahwa agama kristen merupakan pemikiran utopis kosong
yang memandang manusia dari ufuk langit.
Juga kalangan komunis yang hanya memandang manusia dari segi kebutuhan
material semata (pertarungan kelas proletar dengan kaum borjuis), dan bahkan
memandang alam semesta ini dengan kacamata materialisme, maka komunisme adalah
penghasut kemanusian yang keji dalam seluruh lapisan masyarakat.[16]
Serta kalangan kapitalis yang gemar menumpuk harta dan privatisasi, sehingga
menimbulkan kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya.
Maka
di atas ketimpangan faham dan ideologi tersebut, Qutb menawarkan jalan tengah,
yaitu keadilan menurut konsep islam yang dianggapkan sesuai dengan fitrah
manusia, yang mengakomodir antara yang spiritual dan material, dunia dan
ukhrawi.
Menurtunya,
disaat Islam meletakkan sistem dan aturannya, islam tidak menutupi-nutupi sifat
cinta harta yang menjadi fitrah diri manusia. Ia tidak pula melupakan adanya
sifat kikir yang menjadi fitrah manusia, namun sifat kikir itu diatasi dengan
pengarahan dan peraturan.
Apabila
membiarkan seseorang tidak kepentingan masyarakat dan hanya memperhatikan dirinya
sendiri dapat dianggap sebagai suatu kezhaliman, maka demikian pulalah halnya
dengan membiarkan masyarakat tidak memperhatikan kepentingan
individu-individunya. Melenyapkan aktivitas individu dengan menindas
kecenderungan-kecenderungannya tidak akan dapat mengahasilkan sesuatu yang akan
dapat menjaga kehormatan individu dalam persoalan hak-hak yang menjadi
miliknya, malahan dengan memberikannya akan diperoleh martabat masyarakat yang
dihasilkan dari kemampuan-kemampuan individunya.[17]
Oleh
sebab itu islam tidak memaksa melakukan peraturan persamaan ekonomi dalam
artian yang sempit (satu rasa – sama rata), yang bertentangan dengan fitrah dan
bertabrakan dengan watak imbalan yang berbeda; mengabaikan kemampuan yang
tinggi dan menyamakan dengan kemampuan yang lemah yang dimiliki oleh individu;
melarang pemilikan harta untuk dimanfaatkan miliknya bagi kepentingan diri dan
ummat. Sebagaiamana keadilan menurut paham Komunisme, yaitu persamaan imbalan
tanpa ada perbedaan sedikitpun dalam segi-segi ekonomi. Sedangakan menurut
pandangan Islam, keadilan adalah persamaan kemanusiaan yang memperhatikan pula
keadilan pada semua nilai yang mencakup
segi-segi ekonomi yang luas. Dalam pengetian yang lebih dalam berarti pemberian
kesempatan sepenuhnya kepada individu, lalu membiarkan mereka melakukan
pekerjaan dan memperoleh imbalan dalam batas-batas yang tidak bertentangan
dengan tujuan hidup yang mulia.[18]
Maka tidak perlu dilakukan pengekangan terhadap individu dalam melakukan
aktivitasnya, sepanjang itu tidak membahayakan kepentingan masyarakat dan
individu itu sendiri. Dalam pandangan Islam, kehidupan adalah saling tolong
menolong dan bantu membantu, tidak ada pertentangan dan permusuhan, sebagaimana
halnya itu semua itu merupakan realisasi kepentingan individu dan masyarakat.[19]
Dengan
demikian Islam tidak menetapkan persamaan yang kacau dalam masalah harta, sebab
penghasilan dalam bidang material sejalan dengan kemampuan yang dimiliki, dan
tidak dapat disamaratakan. Keadilan pasti membutuhkan perbedaan imbalan; ada
kelebihan sebagian atas sebagian yang lain, disamping realisasi keadilan dari
segi kemanusiaan berupa pemberian kesempatan yang merata dan laus bagi
masyarakat. Ia tidak boleh berhenti hanya memperhatikan seorang individu saja –
sebagaimana paham dalam kapitalisme, suku dan bangsanya.[20]
Islam
menegakkan keadilan sosial di atas
asas-asas yang kokoh dan menetapkan sarana terentu dalam mencapaui tujuanya. Maka ia tidak
membiarkan sedikitpun adanya aturan yang tidak diketahui arahnya maupun
ajaran-ajaran yang bersifat mujmal (global). Dengan wataknya seperti
itu, islam merupakan agama praktis yang wujud dalam kehidupan nyata, dan bukan
merupakan agama yang memiliki anjuran dan pentunjuk kosong yang berada di alam
khayal.[21]
Asas-asas
di mana Islam menegakkan keadilannya itu adalah:[22]
1)
Kebebasan
jiwa yang mutlak.
Keadilan
sosial yang mutlak tidak mugkin dapat terwujud dan terjamin pelaksanaannya
serta kelestariannya, sepanjang ia tidak dikaitkan dengan persoalan-persoalan
jiwa yang batini, dengan memerikan hak setiap individu dan kebutuhan masyarakat
kepadanya, di samping adanya keyakinan bahwa ia akan mengantarkan pada tujuan
pada peri kemanusiaan yang luhur; dan sepanjang tidak pula dikaitkan dengan
persoalan material yang menjadi tumpuan setiap individu dan menanggung semua kebutuhan dan memberikan apa yang
diperlukannya.
2)
Persamaan
Kemanusiaan
Islam
tidak memandang cukup dengan sekedar terjaminnya pelaksanaan mengenai kebebasan
jiwa semata, itu sebabnya Islam juga menetapkan prinsip-prinsip persamaan
manusia secara tertulis berupa nash-nash agar dengan demikian segala sesuatunya
menjadi jelas ketentuannya; terutama disaat mana ada sementara orang yang
menyatakan dirinya sebagai keturunan Tuhan dan yang lainnya menyatakan diri
mereka bukan turunan rakyat biasa tetapi orang-orang yang dalam dirinya
mengalir “dara biru” kaum bangsawan; dan disaat agama-agama dan aliran-aliran
kerohanian di berbagai penjuru dunia menciptakan kasta-kasta dan kelas-kelas
sosial yang melahirkan pengasa suci yang mengatasnamakan Tuhan!; dan disaat
berlangungnya perdebatan seru tentang kedudukan kaum wanita; apakah dia makhluk
punya jiwa ataukah tidak! Serta saat-saat kaum bangsawan dengan
sewenang-sewenang membunuh atau menyiksa budaknya karena mereka ini dianggap
lapisan manusia lain yang bukan dari kalangan bangsawan.[23]
Dalam situasi dan waktu semacam tersebut di atas Islam datang
kesatuan jenis manusia, baik asal maupun tempat berpulangnya, hidup matinya,
dan hak dan kewajibannya di hadapan undang-undang dan di hadapan Allah; di
dunia da akhirat, dan tidak ada perbebadaan sedikit pun antara mereka kecuali
amalnya, dan tidak ada tolok ukur kemuliaannya kecuali ketakwaannya.[24]
ôs)s9ur $oYø)n=yz
z`»|¡SM}$# `ÏB
7's#»n=ß
`ÏiB &ûüÏÛ ÇÊËÈ §NèO çm»oYù=yèy_
ZpxÿôÜçR Îû
9#ts%
&ûüÅ3¨B ÇÊÌÈ ¢OèO $uZø)n=yz
spxÿôÜZ9$#
Zps)n=tæ $uZø)n=ysù
sps)n=yèø9$# ZptóôÒãB $uZø)n=ysù
sptóôÒßJø9$# $VJ»sàÏã $tRöq|¡s3sù
zO»sàÏèø9$#
$VJøtm:
¢OèO çm»tRù't±Sr& $¸)ù=yz
tyz#uä
4 x8u$t7tFsù
ª!$# ß`|¡ômr& tûüÉ)Î=»sø:$# ÇÊÍÈ
Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati
(berasal) dari tanah. Kemudian Kami
jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami
jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang,
lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling
baik. (Qs. Al-Mu’minun: 12-14)
Berulangkali al-Qur’an ini
menjelaskan pengertian ini diberbagai tempat, untuk menetapkan bahwa manusia
ini memiliki asal dan sumber kejadian yang satu; semuanya berasal dari tanah,
dan setiap individu semuanya berasal dari sperma yang hina.
Jika
sudah tidak kelebihan seorang individu dari individu lainnya, maka tidak ada
pula kelebihan antara satu suku dengan suku yang lain, satu bangsa dari bangsa
lainnya, yang sumber dan unsur-unsurnya lebih utama dari yang lain.[25]
3)
Jaminan
Sosial
Jaminan
sosial yang dimaksud disini adalah adanya sebuah tatanan atau norma yang
berfungsi sebagai jaminan bagi masyarakat agar hidup harmoni dan jauh dari
penindasan dan merampas hak orang lain.
4.
Politik
pemerintahan Islam
Menurut
Munawir Sjadzali sebagaimana dikutip dalam buku Al-Adalah al-Ijtima’iyah fi
al- Islam karya Sayyid Qutb, negara atau pemerintahan Islam itu
supranasional, meskipun ia menolak penggunaan istilah imperium. Wilayah
negara meliputi seluruh dunia Islam dengan sentralisasi kekuasaan pada
pemerintah pusat, yang dikelola atas prinsip persamaan penuh antara seluruh
umat Islam yang terdapat di seluruh penjuru dunia Islam, tanpa ada fanatisme
ras dan kedaerahan, bahkan dalam banyak hal tidak pula mengenal fanatisme
keagamaan. Wilayah-wilayah diluar pusat pemerintahan tidak diperlakukan sebagai
daerah-daerah jajahan, dan tidak pula dieksploitasi untuk pusat saja. Semua
warganya memiliki hak-hak yang sama dengan warga negara yang berada dipusat
pemerintahan. Sementara itu selalu terbuka kemungkinan bahwa wilayah-wilayah
itu diperintah oleh putera-putera daerah masing-masing. Kalau demikian yang
terjadi, mereka mendapatkan kepercayaan memerintah bukan karena mereka itu putera-putera
daerah, melainkan oleh karena mereka merupakan orang-orang Muslim yang pantas
memangku jabatan tersebut.[26]
Adapun
pemanfaatan pendapatan daerah, pertama-tama dipergunakan untuk kepentingan
daerah sendiri, dan baru kalau masih ada sisanya akan disetorkan ke Bait
al-Mal atau perbendaharaan pemerintah pusat sebagai milik bersama kaum
Muslimin, yang akan dimanfaatkan bagi seluruh kepentingan umat Islam bilamana
dibutuhkan, dan sama sekali tidak secara khusus diperuntukkan bagi kepentingan
pemerintah pusat. Dengan demikian menurut Quthb, pemerintahan Islam bercorak
manusiawi, terutama dengan konsepsinya yang kuat tentang manusia serta
tujuannya yang menghendaki agar seluruh umat manusia terhimpun di bawah bendera
persaudaraan dan persamaan.[27]
Negara Islam menjamin hak-hak orang dzimmi dan
kaum musyrikin yang terikat perjanjian damai dengan kaum Muslimin, betul-betul
ditegakkan atas asas kemanusiaan, tanpa perbedaan antara pemeluk agama yang
satu dengan pemeluk agama yang lain apabila sampai kepada persoalan kebutuhan
manusia pada umumnya. Islam memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pemeluk
agama lain, dan memberikan jaminan persaman yang mutlak dan sempurna kepada
masyarakat, dan bertujuan merealisasi kesatuan kemanusian dalam bidang
peribadatan dan sistem kemasyarakatan.[28]
Politik pemerintahan
dalam islam dibangun atas asas:
1. Keadilan Penguasa
Keadilan yang mutlak
harus diterapkan dalam pemerintahan islam. Seorang penguasa harus berlaku adil,
landasan hukumnya adalah “sesungguhnya Allah memerintah kamu untuk berlaku
adil...” (Q.S. 16:90) “sesungguhnya orang yang paling dicintai dan dekat kedudukannya
di sisi Allah pada hari kiamat nanti adalah pemimpin yang adil,....” (Q.S. 5:8)
Ia merupakan keadilan
yang mutlak yang tidak akan miring keputusannya karena terpengaruh oleh
perasaan cinta maupun benci, yang tidak dapat berubah kaidahnya karena adanya
suka dan tidak suka. Suatu keadilan yang tidak terpengaruh oleh hubungan
kerabat antara berbagai individu dan tidak pula oleh perasaan benci antar suku.
Setiap individu berhak menikmati keadilan yang sama, tidak ada diskriminasi
antara menreka yang muncul karena nasab dan kekayaan, karena uang dan pangkat
sebagaimana yang ada pada umat di luar Islam, walaupun antara kaum muslimin dan
non islam itu terdapat permusuhan dan kebencian. Sungguh ini merupakan nilai
keadilan yang belum pernah dicapai oleh Hukum Internasional manapun dan juga
oleh hukum local manapun sampai detik ini.[29] Yang
paling penting untuk diketahui tentang keadilan Islam ini adalah bahwa ia bukan
semata-mata sekedar teori- teori mati, tetapi telah terbukti dalam kenyataan
hidup sehari-hari.[30]
2.
Ketaantan
Rakyat
“Wahai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan Rasulnya, dan orang-orang yang memegang kekuasaan
di antara kamu...” (Q.S. 4:59). Penggabungan ketaatan kepada Allah, Rasulnya
dan orang-orang yang memegang kekuasaan dalam ayat ini mengandung arti penjelas
bagi watak dan batas-batas ketaatan itu. Ketaatan kepada pemegang kekuasaan
(pemerintah) merupakan kelanjutan dari ketaatan terhadap Allah swt dan
Rasul-Nya, sebab menaati waliul amri dalam islam bukanlah karena jabatan
mereka, melainkan karena mereka melaksanakan syari’at Allah dan Rosul-Nya.
Jadi, jika seorang penguasa menjalankan pemerintahan tidak sesuai dengan
tuntunan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip islam, maka hilanglah
kewajiban kita untuk tunduk dan taat pada penguasa tersebut; dan segala
perintahnya pun tidak wajib dilaksanakan. Seperti sabda Nabi yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim: ”setiap muslim, suka atau tidak, wajib patuh dan taat
pada ketentuan yang telah ditetapkan (oleh penguasa), kecuali jika ia
diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan.”[31]
Disini kita harus
terlibih dahulu harus membedakan antara posisi penguasa sebagai pelaksan
syariat dengan perpanjangan kekuasaan kegamaan. Seorang penguasa islam sama sekali tidak memiliki
kekuasaan yang diterimanya dari langit sebagaimana yang pernah dimiliki oleh
penguasa pada sementara agama tempo dulu. Ia menjadi penguasa semata-mata
karena dipilih oleh kaum muslimin berdasarkan kebebasan hak mereka yang mutlak
sempurna, tanpa adanya ikatan perjanjian dengan penguasa sebelumnya ataupun
sebagai warisan dari keluarganya. Selanjutnya ia harus meneruskan kekuasaan
yang diperolehnya itu dengan melaksanakan syariat Allah.[32]
Semua bentuk
pemerintahan yang melaksanakan syariat Islam dapat disebut pemerintahan Islam,
apapun bentuk dan gambaran pemerintahan itu. Sebaliknya semua bentuk
pemerintahan yang tidak mengakui islam – sekalipun ia dilaksanakan oleh suatu
organisasi yang menamakan dirinya Islam atau mempergunakan label Islam, maka
tidak dapat disebut pemerintahan yang islami. Dengan demikian keteaatan rakyat
kepada penguasa hanyalah terbatas dan terikat pada pelaksanaan syariat islam
semata, tanpa persyaratan lain yang tidak adil dalam pemerintahan dan ketaatan
kepada Allah dan Rasul-Nya.[33]
3. Musyawarah antara Penguasa dan Rakyat
Musyawarah merupakan
salah satu prinsip pemerintahan Islam, sedangkan teknis pelaksanaanya secara
khusus tidak ditetapkan. Dengan demikian
bentuknya tergantung pada kepentingan dan kebutuhannya. Dahulu Rasulullah pun
mengajak bermusyawarah kaum muslimin mengenai persolan-persoalan yang yang
tidak diberikan jawabannya oleh wahyu, dan mengambil pendapat mereka yang lebih
tahu tentang urusan duniawi mereka, misalnya tentang taktik dan strategi
perang.[34]
Musyawarah juga
merupakan sistem dan lembaga tertinggi yang telah ditetapkan oleh islam, dan
tidak bisa tidak kondisi perkembangan zaman selalu membutuhkan musyawarah ini.[35]
Tujuannya adalah agar
penguasa mengetahui apakah keputusan dan kebijakan yang telah diambilnya
benar-benar sesuai dengan kondisi dan dapat diterima oleh masyarakat secara
keseluruhan. Sehingga bukan hanya bagi kepetingan tertentu saja. Dalilnya
adalah qur’an surat As-Syuura ayat 38: ”...dan urusan mereka diputuskan dengan
jalan musyawarah antar mereka...’ Namun,
dalam konsep ini, masih belum dijelaskan oleh Quthb secara spesifik tentang
”rakyat”. Rakyat yang manakah yang akan ikut berpartisipasi dalam musyawarah
tersebut? Apakah seluruh masyarakat?atau golonga tertentu saja yang memilki
kapasitas dan kemampuan yang dipilih oleh pemerintah sesuai dengan bidang-bidang
mereka masing-masing. Atau melalui wakil-wakil tertentu yang dipilih oleh
rakyat seperti yang ada dalam sistem demokrasi yang menjadi acuan banyak
negara.
5.
Politik
Pemilikan dalam Islam
Islam
meninjau masalah Politik Kepemilikan berdasarkan filsafatnya yang universal,
dan pandangannya yang serba meliput. Islam mempertimbangkan kesejahteraan
individu dan mengukuhkan kesejahteraan sosial, berdiri di antara kepentingan
individu dan kepentingan masyarakat tanpa merugikan salah satu pihak. Islam tidak
menghalangi jalan fitrah manusia dan aturan kehidupan yang asli serta
tujuan-tujuannya yang luhur.
Islam
menetapkan hak pemilikan pribadi atas harta benda, melalui pemilikan disahkan
oleh syariat. Sebagai konsekuensi yang wajar dari ketetapan ini, islam membuat
peraturan untuk melindungi hak tersebut dari pencurian, perampasan atau pun
penipuan dengan berbagai cara, dan menetapkan hukum atas kejahatan tersebut
untuk menjamin hak pemilikan pribadi sepenuhnya dan mencegah orang dari
mengincar harta kekayaan orang lain.[36]
Ketetapan hak pemilikan pribadi mengukuhkan keadilan antara usaha yang
dilakukan dan imbalan yang diterima. Disamping itu ketetapan ini juga sejalan
dengan fitrah manusia dan sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan yang murni
dalam jiwa manusia, yaitu kecenderungan-kecenderungan yang diperhitungkan Islam
dalam menegakkan aturan kemasyarakatan, pada waktu yang sama juga sesuai dengan
kepentingan masyarakat dan dorongan kepada individu untuk berusaha sekuat
tenaga meningkatkan keualitas kehidupan.[37]
Lanjut
Quthb, manusia adalah makhluk yang memiliki fitrah mencintai harta benda dan
mempunyai sifat suka mengumpulkan harta dan kikir terhadap apa yan dimilikinya.
Menuruti kecenderungan untuk mengumpulkan harta yang bersifat fitri ini dengan
usaha sekuat tenaga, giat bekerja dan berproduksi, tidaklah membawa mudharat
apapun, karena hal itu sesuai dengan tuntutan desakan hasrat dan kebutuhan
diri. Dan masyarakatlah nantinya yang akan memetik manfaat dari usahanya itu.
Untuk Islam meletakkan aturan-aturan yang memberikan hak kepada masyarakat
untuk mengambil manfaat dari hasil usaha individu-individu, sementara di lain
pihak Islam juga membuat aturan yang menjamin terhindarnya bahaya yang bisa
timbul akibat pemberian kebebasan yang mutlak kepada individu. Namun islam juga
menetapkan hak milik pribadi bagi individu bagi harta bendanya.[38]
Keadilan
menuntut bahwa peraturan haruslah memenuhi hasrat individu dan memberikan jalan
bagi penyaluran kecenderungan-kecenderungannya, dalam batas-batas yang tidak
merugikan masyarakat, sebagai imbalan atas usahanya. Keadilan adalah prinsip
Islam yang paling menadasar. Namun keadilan sosial tidak selamanya sesuai denga
kemauan individu, sebab keadilan sosial adalah keadilan untuk individu maupun
masyarakat. Kehendak individu mestilah disesuaikan dengan jalan tengah antara
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, agar keadilan bisa terlaksana
dalam segala bentuk dan corak kehidupan.[39]
D.
Kesimpulan
Dari
uraian dan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Sayyid
Qutb merupakan salah seorang pemikir Islam formalistik-Idealistik, pemikir tipe
ini meyakini bahwa Islam bukanlah semata-semata agama dalam pengertian Barat,
yakni hanya manyangkut hubungan antara manusia dan tuhan, sebaliknya Islam
adalah suatu agama yang sempurna dan lengkap dengan pangaturan bagi segala
aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara. Oleh karena dia sangat
vokal meyerukan penegakkan syariat Islam sebagai satu-satunya pedoman
pengaturan politik kenegaraan, serta sumber utama pembentukkan undang-undang
negara.
2.
Dengan
memperhatikan pembahasan di atas kita dapat mengatakan bahwa bagi Qutb keadilan
bukanlah seperti dalam pandangan komunisme dengan prinsip komunalismenya – satu
rasa sama rata (masyarakat tanpa kelas), dan bukan pula seperti pandangan
kapitalisme dengan prinsip individualismenya, melainkan Qutb memandang keadilan
itu di atas prinsip integralitas dan terpadu, yaitu pertemuan dan keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat tanpa ada yang terabaikan di antara keduanya.
Maka disini jelas Qutb menawarkan Islam sebagai alternatif dan solusi atas
kebuntuan paham komunisme dan kapitalisme. Maka dari itu keadilan harus dibangun
di atas asas; Kebebasan jiwa yang mutlak, persamaan kemanusiaan, dan jaminan
sosial.
3.
Negara
atau pemerintahan Islam itu supranasional, meskipun ia menolak penggunaan
istilah imperium. Wilayah negara meliputi seluruh dunia Islam dengan
sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat, yang dikelola atas prinsip
persamaan penuh antara seluruh umat Islam yang terdapat di seluruh penjuru
dunia Islam, tanpa ada fanatisme ras dan kedaerahan, bahkan dalam banyak hal
tidak pula mengenal fanatisme keagamaan. Oleh karena itu pemerintahan harus
dibangun di atas asas; Kedialan penguasa, ketaatan rakyat, dan musyawarah
antara rakyat dan penguasa.
DAFTAR PUSTAKA
At-Tharablusi, Abdullah, Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid
Qutb, penerjemah. Muhammad Magfur Abdul Wachid (Surabaya: Ibdadah.Net,
2001).
Abdurrahman, Hafidz, Perubahan
Mendasar Pemikiran Sayyid Qutb;Dari Al Aqqad, Al Banna, hingga An-Nabhani (Artikel) https://burjo.wordpress.com (diakses: 30 April 2015).
Qutb, Sayyid, Keadilan Sosial dalam Islam (Bandung: Penerbit
Pustaka, 1994).
Qutb, Sayyid, Masa Depan di Tangan Islam, penerjemah.
Salehan bin Ayub (Konsis Media).
Qutb, Sayyid, Pentunjuk Sepanjang Jalan (ebook).
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan
Pemikiran, Edisi.5 (Jakarta: UI-Press, 1993).
Pemikiran Sayyid Qutb Semasa Hidupnya, (Artikel) http://sejarah.kompasiana.com (diakses: 1 Mei 2015).
[1] Pemikiran Sayyid Qutb Semasa Hidupnya, (Artikel) http://sejarah.kompasiana.com (diakses: 1
Mei 2015)
[2] Abdullah
at-Tharablusi, Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutb, penerjemah.
Muhammad Magfur Abdul Wachid (Surabaya: Ibdadah.Net, 2001), hlm. ix. Lihat juga, Hafidz Abdurahman, Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid
Qutb;Dari Al Aqqad, Al Banna, hingga An-Nabhani (Artikel) https://burjo.wordpress.com (diakses: 30 April 2015).
[4] Hafidz Abdurahman, Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid
Qutb;Dari Al Aqqad, Al Banna, hingga An-Nabhani (Artikel) https://burjo.wordpress.com (diakses: 30 April 2015).
[5] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan
Pemikiran, Edisi.5 (Jakarta: UI-Press, 1993), hlm. 147-148.
[6] Ibid.,
hlm. 148
[11] Ibid.,
hlm. 17
[17] Ibid.,
hlm. 36
[21] Ibid., hlm.
41.
[22] Ibid,
hlm. 43.
[26] Munawir
Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Edisi.5
(Jakarta: UI-Press, 1993), hlm. 149.
[27] Ibid.,
hlm. 149-150.
[29] Qutub, op.cit.,
hlm. 130.
[36] Ibid.,
hlm. 142
Tidak ada komentar:
Posting Komentar