Selasa, 24 Mei 2016

KEADILAN SOSIAL DAN POLITIK PEMERINTAHAN ISLAM (Analisis Pemikiran Sosial Politik Sayyid Qutb)

KEADILAN SOSIAL DAN POLITIK PEMERINTAHAN ISLAM
(Analisis Pemikiran Sosial Politik Sayyid Qutb)

 Oleh:
FAJAR, S.H.I



A.  Latar belakang
Sayyid Qutb telah menuangkan pemikirannya tentang pandangan-pandangannya terhadap Islam, masa dimana beliau belum bergabung dengan gerakan Ikhwanul Muslimin kebanyakan karya-karyanya tidak jauh dari hal-hal yang sarat akan seni dan keindahan serta penafsiran-penafsiran dalam bahasa syair, karena beliau adalah seorang penyair dan guru.
Latar belakang pendidikan yang ia peroleh dalam bidang pendidikan serta pemikiran kritisnya yang terilhami para tokoh-tokoh islam seperti Al-Maududi dan juga Hassan Al-Banna yang dengan terang-terangan mengkritik pemerintahan yang berkuasa pada saat itu. Pemikiran Sayyid Qutb berjalan sesuai fase kematangan berfikir tentang keadaan masyarakat Islam terutama Masyarakat Mesir yang dipimpin oleh Gamal Abdul Nasser. Ia pada mulanya hanya mengulas tentang isi-isi Al-Qur’an beserta segala seni dan keindahan yang ada didalamnya namun lama kelamaan beliau pun ikut masuk dalam kelompok pergerakan kemerdekaan yang memperjuangkan kemurnian Islam dan menolak modernisasi kebarat-baratan.
Pada tahun 1948, Sayyid Qutb menghasilkan sebuah buku berjudul “Al-Adalah Al-Ijtima’iyyah Fil Islam” atau Keadilan Sosial dalam Islam. Dalam kitab ini, ia tegas menyatakan bahwa keadilan masyarakat sejati hanya akan tercapai bila masyarakat menerapkan sistem Islam dan mengikuti kaidah-kaidah yang telah diajarkan. Di sekitar tahun 1948-1950 Sayyid Qutb mendapat kesempatan untuk pergi menimbah ilmu di Amerika Serikat. Selama di AS beliau banyak menemukan hal-hal yang membuatnya kaget karena melihat maraknya rasisme dan kebebasan seksual yang terjadi di dalam masyarakat AS. Beliau mengungkapkan bahwa kemajuan Amerika semata-mata sebagai kemajuan produksi, organisasi, nalar, dan kerja. Tidak memperlihat suatu kemajuan kepemimpinan sosial dan kemanusiaan tidak pula dalam prilaku dan emosi.[1]
Ketika di  Amerika,  tahun  1949,  beliau  menyaksikan  Hassan  al-Bana,  pendiri  aI-Ikhwan  dibunuh.  Dari  sini,  Sayyid mulai simpati  dengan  jamaah  ini.  Setelah  kembali  ke  Mesir, beliau  mengkaji  sosok  Hassan  al-Bana,  seperti  dalam pengakuannya.[2]
“Saya  telah  membaca  semua  risalah  al-Imam  as-Syahid.  Saya  mendalami perjalanan  hidup  beliau  yang  bersih  dan tujuan-tujuannya  yang  haq.  Dari  sini  saya tahu,  mengapa  beliau  dimusuhi?  Mengapa beliau  dibunuh?  Karena  itu,  saya  benjanji kepada  Allah  untuk  memikul  amanah  ini sepeninggal  beliau,  dan  akan  melanjutkan perjalanan  ini  seperti  yang  beliau  lalui, ketika beliau bertemu dengan Allah”.[3]
Pada  tahun  1951,  ketika  berusia  45  tahun,  beliau bergabung  dengan  al-Ikhwan.  Pada  saat  inilah,  Sayyid menganggap  dirinya  baru  dilahirkan,  setelah  dua  puluh lima  tahun  umurnya  dihabiskan  dengan  al-’Aqqad.  Dalam  jamaah  ini,  sekalipun  beliau tidak  pernah  menjabat  sebagai  pemimpin  al-Ikhwan, seperti al-Bana, tetapi beliau dinobatkan sebagai pemikir nomor dua setelah al-Bana.[4]
Fase terakhir perjalanan Sayyid Qutb berawal pada tahun 1951, saat ia mulai bergabung dengan Jama’ah Al-Ikhwan Al-Muslimun ( Ikhwanul Muslimin), sampai tahun wafatnya di tiang gantungan tahun 1966. Ikhwanul Muslimin adalah suatu gerakan yang dianggap radikal di Mesir pada saat itu dikarenakan pemikiran-pemikiran parah tokoh didalamnya yang menolak pemerintahan yang dianggap tidak Islami dan para pemimpinnya yang murtad karena tidak mengikuti kaidah-kaidah dalam Islam serta cenderung bekerjasama dengan dunia Barat. Kelompok Ikhwanul Muslimin ini di didirikan oleh Hassan Al-Banna.
B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas kita dapat merumuskan beberapa pokok masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana tipologi pemikiran sayyid Qutb?
2.      Bagaimana pemikiran pemikiran Sayyid Qutb tentang keadilan sosial dan politik?
C.  Pembahasan
1.    Biografi Singkat
Sayyid Quthb dilahirkana pada tahun 1906 dan wafat pada tahun 1966, adalah lulusan Dar al-Ulum Kairo, dan memulai kariernya sebagai guru sekolah, sama seperti Hasan Al-Banna. Kemudian ia diangkat sebagai penilik pada Kementerian Pendidikan. Pada tahun 1948 dia menulis buku dengan judul Al-Adalah al-Ijtima’iyah fi al-Islam  (Keadilan Sosial dalam Islam). Setelah itu ia tinggal selama dua tahun di Amerika Serikat untuk mempelajari sistem dan organisasi pendidikan. Sepulang dari Amerika ia masuk menjadi anggota al-Ikhwan al-Muslimin, dan kemudian menjadi teoritikus utama dari organisasi itu. Ia merupakan penulis yang amat produktif, ia telah menulis tidak kurang dari dua puluh empat buku dan banya artikel, khususnya mengenai agama dan pendidikan.[5]
Semula sebagaimana kebanyakan cendekiawan Mesir, ia tertarik dengan kemajuan dan peradaban Barat, tetapi ia menjadi anti Barat terutama setelah menyaksikan keterlibatan negara-negara Barat dalam pendirian negara Israel di atas Paletina. Kunjungannya ke Amerika Serikat memperkuat keyakinannya tentang kebobrokan moral dalam peradaban Barat dan tentang kuatnya semangat anti Arab di negara tersebut.[6]
Ketikan pemerintah Mesir mengambil tindakan terhadap Al-Ikhwan al-Muslimin pada tahun 1954, Sayyid Quthb dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara. Berkat campur tangan Presiden Abd al-Salam Arif dari Irak, ia dibebaskan pada tahun 1964, tetapi beberapa bulan kemudian ditangkap kembali dan dihukum mati pada tahun 1966 bersama dua anggota organisasi yang lain atas tuduhan melakukan makar terhadap pemerintah Mesir.[7]
2.    Tipologi Pemikiran Sayyid Qutb
Sayyid Qutb merupakan salah satu pemikir Islam formalistik-Idealistik, pemikir tipe ini meyakini bahwa Islam bukanlah semata-semata agama dalam pengertian Barat, yakni hanya manyangkut hubungan antara manusia dan tuhan, sebaliknya Islam adalah suatu agama yang sempurna dan lengkap dengan pangaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara. Para penganut aliran ini pada umumnya berpendirian bahwa:[8]
a.       Islam adalah suatu agama yang serba lengkap, di dalamnya terdapat pula antara lain sistem kenegaraan atau politik. Oleh karenanya dalam bernegara umat Islam hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan Barat.
b.      Sistem kenegaraan atau politik Islami yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi besar Muhammad dan empat Khulafa al-Rasyidin.
Sebagaimana Qutb mengatakan bahwa, “Islam – suatu undang-undang yang mengatur semua kehidupan manusia secara keseluruhan, tidak memecahkan persolan-persolan yang ada di dalamnya dengan acak, tidak pula menghadapinya dengan sebagai bagian-bagian yang terpisah satu sama lain. Hal ini karena islam memiliki konsep yang menyeluruh dan lengkap tentang alam, kehidupan dan manusia. Kepadanya berpangkal semua persoalan cabang yang bersifat rincian, semuanya diikat dalam teori-teori, kaidah-kaidah dan syariat secara keseluruhan – baik ibadah khusus (ibadah mudhalah) maupun ibadah muamalah. Semuanya keluar dari konsep yang lengkap dan sempurna.”[9]
Oleh karena itu menurut Qutb, kita diwajibkan berusaha menegakkan manhaj yang bersumber dari Allah, agar kita patut digelari sebagai muslim. Pengakuan bahwa tiada tuhan selain Allah bermakan mengesakan Allah denga sifat uluhiyyah dan tidak menyekutukan Allah dengan makhluk manapun. Sifat uluhiyyah yang paling utama ialah kuasa hakimiyah yang mutlak. Sifat inilah yang memberikan Allah hak untuk menentukan undang-undang yang perlu dilaksanakan oleh umat manusia dalam kehidupan mereka. Mengakui keesaan Allah, berarti mengakui pula hanya Allah yang berhak menentukan tata aturan untuk manusia sebagai pedoman baginya dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu hanya manhaj yang bersumber darinya saja yang boleh dijadikan pedoman hidup.[10] Tiada satupun manhaj dimuka bumi ini selain manhaj Islam yang dapat yang dapat memberikan keistimewaan kepada manusia. Ini disebabkan sifat robbani dari manhaj ini yang mengakui hanya Allah sebagai tuhan dan mengakui hanya Allah yang mempunyai kausa menentukan undang-undang sebagai panduan hidup manusia.[11]
Lanjut Qutb, kita diwajibkan menegakkan syariat Allah ini karena ia satu-satunya pedoman yang mempunyai keserasian dengan keseluruhan sistem alam ini maupun sistem kehidupan manusia.[12] Hemat penulis, Qutb menekankan pentingannya penegakkan hukum syariat sebagai satu-satunya pegangan baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan maupun kehidupan bernegara atau politik.
Oleh karena itu Qutb megkritik sistem dan nilai-nilai yang tidak bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasul saw. utamanya sistem dan nilai-nilai yang bersumber dari Barat, yaitu; Kapitalisme, sosialisme, nasionalisme. Beliau sangat anti barat, dimana itu merupakan salah satu ciri tipologi pemikir Islam formalistik-idealistik.
Qutb berpadangan bahwa, umat manusia sekarang ini berada ditepi jurang kehancuran. Itu terjadi karena manusia melenceng dari nilai hidup yang menjadi pedoman hidupnya. Hal ini bisa kita lihat di negara-negara blok Barat yang sudah tidak punya ‘nilai’ apapun lagi yang dapat diberikan kepada umat manusia; yaitu nilai yang dapat memberikan ketenagan jiwa manusia untuk kiranya merasa perlu hidup lebih lama lagi. Demikian sistem demokrasi yang nampaknya berakhir denga kegagalan, sebab secara berangsur-ansur ia mulai meniru sistem dari negara-negara blok Timur, khususnya dalam bidang ekonomi dengan sistem sosialismenya.[13]
Demikian juga halnya di negara-negara blok Timur itu sendiri. Teori-teori yang bercorak kolektif, terutamanya Marxisme yang telah berhasil menarik perhatian sebahagian besar umat manusia di negara-negara blok Timur itu - dan malah di negara-negara blok Barat juga - dengan sifatnya sebagai suatu isme yang memakai cap akidah, juga telah mulai mundur dari segi ‘teori’ hingga hampir sekarang ini lingkupnya terbatas di dalam soal-soal ‘sistem kenegaraan’ saja dan sudah menyeleweng begitu jauh dari dasar isme yang asal dasar-dasar pokok yang pada umumnya bertentangan dengan fitrah umat manusia dan tidak mungkin berkembang  tapi juga akan mengalami kemunduran, serta membuat masyarakat akan menderita di bawah tekanan sistem pemerintahan diktator. Sehingga di dalam masyarakat ini pun – telah tampak kegagalan di bidang benda dan ekonomi; yaitu bidang yang paling dibanggakan oleh sistem itu sendiri. Lihat saja Russia, negara model dari sistem kolektif itu, telah mulai diancam bahaya krisis yang hampir sama dengan keadaan di zaman Tzar dahulu; hingga negara itu telah terpaksa mengimpor gandum dan bahan-bahan makanan serta menjual emas simpanannya untuk membeli bahan makanan. Ini berpuncak daripada kegagalan sistem pertanian kolektif dan sistem ekonomi yang bertentangan dengan fitrah umat manusia.[14]
Demikian juga faham-faham “kebangsaan” dan “perkauman” yang telah muncul pada ketika itu, dan beberapa negara gabungan telah lahir dan telah memberikan sumbangannya masing-masing kepada umat manusia tapi faham “kebangsaan” itu sudah tidak mampu memberikan apaapa pun kepada umat manusia, kerana sudah kehabisan bahan simpana. Pada akhirnya sistem-sistem yang berdasarkan kebebasan individu (liberalisme – kapitalisme) dengan disusuli pula oleh sistem kolektif (sosialisme) telah selesai peranannya dan berakhir dengan kegagalan juga.
Maka sekarang tibalah pula giliran islam dan peranan “umat” di saat yang paling genting ini untuk tampil mengambil alih peradaban. Tetapi Islam tidak akan mampu menunaikan tugasnya kecuali bila ia menjelma di dalam sebuah masyarakat, yaitu ia menjadi panduan hidup suatu umat karena umat manusia tidak mahu mendengar - terutama sekali di zaman mutaakhir ini - kepada suatu akidah yang kosong, yang tidak dapat dilihat buktinya melalui suatu bentuk hidup yang nyata dan dapat disaksikan sedangkan “wujud” umat Islam itu sendiri boleh dianggap telah terputus – sejak beberapa abad yang lalu sejak terhentinya pelaksanaan undang-undang dan syariat Islam dari seluruh muka bumi ini.[15]
3.    Keadilan Sosial
Islam adalah agama kesetuan antara ibadah dan muamalah, antara akidah dan perbuatan, material dan spiritual, nilai-nilai ekonomi dan moral, dunia dan akhirat bumi dan langit. Dalam artian bahwa islam merupakan menekankan pentingnya nilai-nilai material dan imaterial. Di saat kita telah memahami teori integral yang ada dalam Islam tentang alam, kehidupan dan manusia, maka di saat yang sama kita bisa pula menghayati garis-garis dasar bagi keadilan sosial dalam Islam.
Oleh karena itu Qutb mengkritik agama Kristen yang hanya memandang manusia dari segi rahoniah semata, jelaslah bahwa agama kristen merupakan pemikiran utopis kosong yang memandang manusia dari ufuk langit.  Juga kalangan komunis yang hanya memandang manusia dari segi kebutuhan material semata (pertarungan kelas proletar dengan kaum borjuis), dan bahkan memandang alam semesta ini dengan kacamata materialisme, maka komunisme adalah penghasut kemanusian yang keji dalam seluruh lapisan masyarakat.[16] Serta kalangan kapitalis yang gemar menumpuk harta dan privatisasi, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya.
Maka di atas ketimpangan faham dan ideologi tersebut, Qutb menawarkan jalan tengah, yaitu keadilan menurut konsep islam yang dianggapkan sesuai dengan fitrah manusia, yang mengakomodir antara yang spiritual dan material, dunia dan ukhrawi.
Menurtunya, disaat Islam meletakkan sistem dan aturannya, islam tidak menutupi-nutupi sifat cinta harta yang menjadi fitrah diri manusia. Ia tidak pula melupakan adanya sifat kikir yang menjadi fitrah manusia, namun sifat kikir itu diatasi dengan pengarahan dan peraturan.
Apabila membiarkan seseorang tidak kepentingan masyarakat dan hanya memperhatikan dirinya sendiri dapat dianggap sebagai suatu kezhaliman, maka demikian pulalah halnya dengan membiarkan masyarakat tidak memperhatikan kepentingan individu-individunya. Melenyapkan aktivitas individu dengan menindas kecenderungan-kecenderungannya tidak akan dapat mengahasilkan sesuatu yang akan dapat menjaga kehormatan individu dalam persoalan hak-hak yang menjadi miliknya, malahan dengan memberikannya akan diperoleh martabat masyarakat yang dihasilkan dari kemampuan-kemampuan individunya.[17]
Oleh sebab itu islam tidak memaksa melakukan peraturan persamaan ekonomi dalam artian yang sempit (satu rasa – sama rata), yang bertentangan dengan fitrah dan bertabrakan dengan watak imbalan yang berbeda; mengabaikan kemampuan yang tinggi dan menyamakan dengan kemampuan yang lemah yang dimiliki oleh individu; melarang pemilikan harta untuk dimanfaatkan miliknya bagi kepentingan diri dan ummat. Sebagaiamana keadilan menurut paham Komunisme, yaitu persamaan imbalan tanpa ada perbedaan sedikitpun dalam segi-segi ekonomi. Sedangakan menurut pandangan Islam, keadilan adalah persamaan kemanusiaan yang memperhatikan pula keadilan pada semua  nilai yang mencakup segi-segi ekonomi yang luas. Dalam pengetian yang lebih dalam berarti pemberian kesempatan sepenuhnya kepada individu, lalu membiarkan mereka melakukan pekerjaan dan memperoleh imbalan dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan tujuan hidup yang mulia.[18] Maka tidak perlu dilakukan pengekangan terhadap individu dalam melakukan aktivitasnya, sepanjang itu tidak membahayakan kepentingan masyarakat dan individu itu sendiri. Dalam pandangan Islam, kehidupan adalah saling tolong menolong dan bantu membantu, tidak ada pertentangan dan permusuhan, sebagaimana halnya itu semua itu merupakan realisasi kepentingan individu dan masyarakat.[19]
Dengan demikian Islam tidak menetapkan persamaan yang kacau dalam masalah harta, sebab penghasilan dalam bidang material sejalan dengan kemampuan yang dimiliki, dan tidak dapat disamaratakan. Keadilan pasti membutuhkan perbedaan imbalan; ada kelebihan sebagian atas sebagian yang lain, disamping realisasi keadilan dari segi kemanusiaan berupa pemberian kesempatan yang merata dan laus bagi masyarakat. Ia tidak boleh berhenti hanya memperhatikan seorang individu saja – sebagaimana paham dalam kapitalisme, suku dan bangsanya.[20]
Islam menegakkan keadilan sosial  di atas asas-asas yang kokoh dan menetapkan sarana terentu  dalam mencapaui tujuanya. Maka ia tidak membiarkan sedikitpun adanya aturan yang tidak diketahui arahnya maupun ajaran-ajaran yang bersifat mujmal (global). Dengan wataknya seperti itu, islam merupakan agama praktis yang wujud dalam kehidupan nyata, dan bukan merupakan agama yang memiliki anjuran dan pentunjuk kosong yang berada di alam khayal.[21]
Asas-asas di mana Islam menegakkan keadilannya itu adalah:[22]
1)      Kebebasan jiwa yang mutlak.
Keadilan sosial yang mutlak tidak mugkin dapat terwujud dan terjamin pelaksanaannya serta kelestariannya, sepanjang ia tidak dikaitkan dengan persoalan-persoalan jiwa yang batini, dengan memerikan hak setiap individu dan kebutuhan masyarakat kepadanya, di samping adanya keyakinan bahwa ia akan mengantarkan pada tujuan pada peri kemanusiaan yang luhur; dan sepanjang tidak pula dikaitkan dengan persoalan material yang menjadi tumpuan setiap individu dan menanggung  semua kebutuhan dan memberikan apa yang diperlukannya.
2)      Persamaan Kemanusiaan
Islam tidak memandang cukup dengan sekedar terjaminnya pelaksanaan mengenai kebebasan jiwa semata, itu sebabnya Islam juga menetapkan prinsip-prinsip persamaan manusia secara tertulis berupa nash-nash agar dengan demikian segala sesuatunya menjadi jelas ketentuannya; terutama disaat mana ada sementara orang yang menyatakan dirinya sebagai keturunan Tuhan dan yang lainnya menyatakan diri mereka bukan turunan rakyat biasa tetapi orang-orang yang dalam dirinya mengalir “dara biru” kaum bangsawan; dan disaat agama-agama dan aliran-aliran kerohanian di berbagai penjuru dunia menciptakan kasta-kasta dan kelas-kelas sosial yang melahirkan pengasa suci yang mengatasnamakan Tuhan!; dan disaat berlangungnya perdebatan seru tentang kedudukan kaum wanita; apakah dia makhluk punya jiwa ataukah tidak! Serta saat-saat kaum bangsawan dengan sewenang-sewenang membunuh atau menyiksa budaknya karena mereka ini dianggap lapisan manusia lain yang bukan dari kalangan bangsawan.[23]
Dalam situasi dan waktu semacam tersebut di atas Islam datang kesatuan jenis manusia, baik asal maupun tempat berpulangnya, hidup matinya, dan hak dan kewajibannya di hadapan undang-undang dan di hadapan Allah; di dunia da akhirat, dan tidak ada perbebadaan sedikit pun antara mereka kecuali amalnya, dan tidak ada tolok ukur kemuliaannya kecuali ketakwaannya.[24]
ôs)s9ur $oYø)n=yz z`»|¡SM}$# `ÏB 7's#»n=ß `ÏiB &ûüÏÛ ÇÊËÈ   §NèO çm»oYù=yèy_ ZpxÿôÜçR Îû 9#ts% &ûüÅ3¨B ÇÊÌÈ   ¢OèO $uZø)n=yz spxÿôÜZ9$# Zps)n=tæ $uZø)n=ysù sps)n=yèø9$# ZptóôÒãB $uZø)n=ysù sptóôÒßJø9$# $VJ»sàÏã $tRöq|¡s3sù zO»sàÏèø9$# $VJøtm: ¢OèO çm»tRù't±Sr& $¸)ù=yz tyz#uä 4 x8u$t7tFsù ª!$# ß`|¡ômr& tûüÉ)Î=»sƒø:$# ÇÊÍÈ
Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian  Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik. (Qs. Al-Mu’minun: 12-14)
            Berulangkali al-Qur’an ini menjelaskan pengertian ini diberbagai tempat, untuk menetapkan bahwa manusia ini memiliki asal dan sumber kejadian yang satu; semuanya berasal dari tanah, dan setiap individu semuanya berasal dari sperma yang hina.
Jika sudah tidak kelebihan seorang individu dari individu lainnya, maka tidak ada pula kelebihan antara satu suku dengan suku yang lain, satu bangsa dari bangsa lainnya, yang sumber dan unsur-unsurnya lebih utama dari yang lain.[25]
3)      Jaminan Sosial
Jaminan sosial yang dimaksud disini adalah adanya sebuah tatanan atau norma yang berfungsi sebagai jaminan bagi masyarakat agar hidup harmoni dan jauh dari penindasan dan merampas hak orang lain.
4.    Politik pemerintahan Islam
Menurut Munawir Sjadzali sebagaimana dikutip dalam buku Al-Adalah al-Ijtima’iyah fi al- Islam karya Sayyid Qutb, negara atau pemerintahan Islam itu supranasional, meskipun ia menolak penggunaan istilah imperium. Wilayah negara meliputi seluruh dunia Islam dengan sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat, yang dikelola atas prinsip persamaan penuh antara seluruh umat Islam yang terdapat di seluruh penjuru dunia Islam, tanpa ada fanatisme ras dan kedaerahan, bahkan dalam banyak hal tidak pula mengenal fanatisme keagamaan. Wilayah-wilayah diluar pusat pemerintahan tidak diperlakukan sebagai daerah-daerah jajahan, dan tidak pula dieksploitasi untuk pusat saja. Semua warganya memiliki hak-hak yang sama dengan warga negara yang berada dipusat pemerintahan. Sementara itu selalu terbuka kemungkinan bahwa wilayah-wilayah itu diperintah oleh putera-putera daerah masing-masing. Kalau demikian yang terjadi, mereka mendapatkan kepercayaan memerintah bukan karena mereka itu putera-putera daerah, melainkan oleh karena mereka merupakan orang-orang Muslim yang pantas memangku jabatan tersebut.[26]
Adapun pemanfaatan pendapatan daerah, pertama-tama dipergunakan untuk kepentingan daerah sendiri, dan baru kalau masih ada sisanya akan disetorkan ke Bait al-Mal atau perbendaharaan pemerintah pusat sebagai milik bersama kaum Muslimin, yang akan dimanfaatkan bagi seluruh kepentingan umat Islam bilamana dibutuhkan, dan sama sekali tidak secara khusus diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah pusat. Dengan demikian menurut Quthb, pemerintahan Islam bercorak manusiawi, terutama dengan konsepsinya yang kuat tentang manusia serta tujuannya yang menghendaki agar seluruh umat manusia terhimpun di bawah bendera persaudaraan dan persamaan.[27]
            Negara Islam menjamin hak-hak orang dzimmi dan kaum musyrikin yang terikat perjanjian damai dengan kaum Muslimin, betul-betul ditegakkan atas asas kemanusiaan, tanpa perbedaan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain apabila sampai kepada persoalan kebutuhan manusia pada umumnya. Islam memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pemeluk agama lain, dan memberikan jaminan persaman yang mutlak dan sempurna kepada masyarakat, dan bertujuan merealisasi kesatuan kemanusian dalam bidang peribadatan dan sistem kemasyarakatan.[28]
Politik pemerintahan dalam islam dibangun atas asas:
1.      Keadilan Penguasa
Keadilan yang mutlak harus diterapkan dalam pemerintahan islam. Seorang penguasa harus berlaku adil, landasan hukumnya adalah “sesungguhnya Allah memerintah kamu untuk berlaku adil...” (Q.S. 16:90) “sesungguhnya orang yang paling dicintai dan dekat kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat nanti adalah pemimpin yang adil,....” (Q.S. 5:8)
Ia merupakan keadilan yang mutlak yang tidak akan miring keputusannya karena terpengaruh oleh perasaan cinta maupun benci, yang tidak dapat berubah kaidahnya karena adanya suka dan tidak suka. Suatu keadilan yang tidak terpengaruh oleh hubungan kerabat antara berbagai individu dan tidak pula oleh perasaan benci antar suku. Setiap individu berhak menikmati keadilan yang sama, tidak ada diskriminasi antara menreka yang muncul karena nasab dan kekayaan, karena uang dan pangkat sebagaimana yang ada pada umat di luar Islam, walaupun antara kaum muslimin dan non islam itu terdapat permusuhan dan kebencian. Sungguh ini merupakan nilai keadilan yang belum pernah dicapai oleh Hukum Internasional manapun dan juga oleh hukum local manapun sampai detik ini.[29] Yang paling penting untuk diketahui tentang keadilan Islam ini adalah bahwa ia bukan semata-mata sekedar teori- teori mati, tetapi telah terbukti dalam kenyataan hidup sehari-hari.[30]
2.      Ketaantan Rakyat
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasulnya, dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu...” (Q.S. 4:59). Penggabungan ketaatan kepada Allah, Rasulnya dan orang-orang yang memegang kekuasaan dalam ayat ini mengandung arti penjelas bagi watak dan batas-batas ketaatan itu. Ketaatan kepada pemegang kekuasaan (pemerintah) merupakan kelanjutan dari ketaatan terhadap Allah swt dan Rasul-Nya, sebab menaati waliul amri dalam islam bukanlah karena jabatan mereka, melainkan karena mereka melaksanakan syari’at Allah dan Rosul-Nya. Jadi, jika seorang penguasa menjalankan pemerintahan tidak sesuai dengan tuntunan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip islam, maka hilanglah kewajiban kita untuk tunduk dan taat pada penguasa tersebut; dan segala perintahnya pun tidak wajib dilaksanakan. Seperti sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: ”setiap muslim, suka atau tidak, wajib patuh dan taat pada ketentuan yang telah ditetapkan (oleh penguasa), kecuali jika ia diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan.”[31]
Disini kita harus terlibih dahulu harus membedakan antara posisi penguasa sebagai pelaksan syariat dengan perpanjangan kekuasaan kegamaan. Seorang  penguasa islam sama sekali tidak memiliki kekuasaan yang diterimanya dari langit sebagaimana yang pernah dimiliki oleh penguasa pada sementara agama tempo dulu. Ia menjadi penguasa semata-mata karena dipilih oleh kaum muslimin berdasarkan kebebasan hak mereka yang mutlak sempurna, tanpa adanya ikatan perjanjian dengan penguasa sebelumnya ataupun sebagai warisan dari keluarganya. Selanjutnya ia harus meneruskan kekuasaan yang diperolehnya itu dengan melaksanakan syariat Allah.[32]
Semua bentuk pemerintahan yang melaksanakan syariat Islam dapat disebut pemerintahan Islam, apapun bentuk dan gambaran pemerintahan itu. Sebaliknya semua bentuk pemerintahan yang tidak mengakui islam – sekalipun ia dilaksanakan oleh suatu organisasi yang menamakan dirinya Islam atau mempergunakan label Islam, maka tidak dapat disebut pemerintahan yang islami. Dengan demikian keteaatan rakyat kepada penguasa hanyalah terbatas dan terikat pada pelaksanaan syariat islam semata, tanpa persyaratan lain yang tidak adil dalam pemerintahan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.[33]
3.      Musyawarah antara Penguasa dan Rakyat
Musyawarah merupakan salah satu prinsip pemerintahan Islam, sedangkan teknis pelaksanaanya secara khusus tidak  ditetapkan. Dengan demikian bentuknya tergantung pada kepentingan dan kebutuhannya. Dahulu Rasulullah pun mengajak bermusyawarah kaum muslimin mengenai persolan-persoalan yang yang tidak diberikan jawabannya oleh wahyu, dan mengambil pendapat mereka yang lebih tahu tentang urusan duniawi mereka, misalnya tentang taktik dan strategi perang.[34]
Musyawarah juga merupakan sistem dan lembaga tertinggi yang telah ditetapkan oleh islam, dan tidak bisa tidak kondisi perkembangan zaman selalu membutuhkan musyawarah ini.[35]
Tujuannya adalah agar penguasa mengetahui apakah keputusan dan kebijakan yang telah diambilnya benar-benar sesuai dengan kondisi dan dapat diterima oleh masyarakat secara keseluruhan. Sehingga bukan hanya bagi kepetingan tertentu saja. Dalilnya adalah qur’an surat As-Syuura ayat 38: ”...dan urusan mereka diputuskan dengan jalan musyawarah antar mereka...’  Namun, dalam konsep ini, masih belum dijelaskan oleh Quthb secara spesifik tentang ”rakyat”. Rakyat yang manakah yang akan ikut berpartisipasi dalam musyawarah tersebut? Apakah seluruh masyarakat?atau golonga tertentu saja yang memilki kapasitas dan kemampuan yang dipilih oleh pemerintah sesuai dengan bidang-bidang mereka masing-masing. Atau melalui wakil-wakil tertentu yang dipilih oleh rakyat seperti yang ada dalam sistem demokrasi yang menjadi acuan banyak negara.
5.    Politik Pemilikan dalam Islam
Islam meninjau masalah Politik Kepemilikan berdasarkan filsafatnya yang universal, dan pandangannya yang serba meliput. Islam mempertimbangkan kesejahteraan individu dan mengukuhkan kesejahteraan sosial, berdiri di antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat tanpa merugikan salah satu pihak. Islam tidak menghalangi jalan fitrah manusia dan aturan kehidupan yang asli serta tujuan-tujuannya yang luhur.
Islam menetapkan hak pemilikan pribadi atas harta benda, melalui pemilikan disahkan oleh syariat. Sebagai konsekuensi yang wajar dari ketetapan ini, islam membuat peraturan untuk melindungi hak tersebut dari pencurian, perampasan atau pun penipuan dengan berbagai cara, dan menetapkan hukum atas kejahatan tersebut untuk menjamin hak pemilikan pribadi sepenuhnya dan mencegah orang dari mengincar harta kekayaan orang lain.[36] Ketetapan hak pemilikan pribadi mengukuhkan keadilan antara usaha yang dilakukan dan imbalan yang diterima. Disamping itu ketetapan ini juga sejalan dengan fitrah manusia dan sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan yang murni dalam jiwa manusia, yaitu kecenderungan-kecenderungan yang diperhitungkan Islam dalam menegakkan aturan kemasyarakatan, pada waktu yang sama juga sesuai dengan kepentingan masyarakat dan dorongan kepada individu untuk berusaha sekuat tenaga meningkatkan keualitas kehidupan.[37]
Lanjut Quthb, manusia adalah makhluk yang memiliki fitrah mencintai harta benda dan mempunyai sifat suka mengumpulkan harta dan kikir terhadap apa yan dimilikinya. Menuruti kecenderungan untuk mengumpulkan harta yang bersifat fitri ini dengan usaha sekuat tenaga, giat bekerja dan berproduksi, tidaklah membawa mudharat apapun, karena hal itu sesuai dengan tuntutan desakan hasrat dan kebutuhan diri. Dan masyarakatlah nantinya yang akan memetik manfaat dari usahanya itu. Untuk Islam meletakkan aturan-aturan yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengambil manfaat dari hasil usaha individu-individu, sementara di lain pihak Islam juga membuat aturan yang menjamin terhindarnya bahaya yang bisa timbul akibat pemberian kebebasan yang mutlak kepada individu. Namun islam juga menetapkan hak milik pribadi bagi individu bagi harta bendanya.[38]
Keadilan menuntut bahwa peraturan haruslah memenuhi hasrat individu dan memberikan jalan bagi penyaluran kecenderungan-kecenderungannya, dalam batas-batas yang tidak merugikan masyarakat, sebagai imbalan atas usahanya. Keadilan adalah prinsip Islam yang paling menadasar. Namun keadilan sosial tidak selamanya sesuai denga kemauan individu, sebab keadilan sosial adalah keadilan untuk individu maupun masyarakat. Kehendak individu mestilah disesuaikan dengan jalan tengah antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, agar keadilan bisa terlaksana dalam segala bentuk dan corak kehidupan.[39]
D.  Kesimpulan
Dari uraian dan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Sayyid Qutb merupakan salah seorang pemikir Islam formalistik-Idealistik, pemikir tipe ini meyakini bahwa Islam bukanlah semata-semata agama dalam pengertian Barat, yakni hanya manyangkut hubungan antara manusia dan tuhan, sebaliknya Islam adalah suatu agama yang sempurna dan lengkap dengan pangaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara. Oleh karena dia sangat vokal meyerukan penegakkan syariat Islam sebagai satu-satunya pedoman pengaturan politik kenegaraan, serta sumber utama pembentukkan undang-undang negara.
2.    Dengan memperhatikan pembahasan di atas kita dapat mengatakan bahwa bagi Qutb keadilan bukanlah seperti dalam pandangan komunisme dengan prinsip komunalismenya – satu rasa sama rata (masyarakat tanpa kelas), dan bukan pula seperti pandangan kapitalisme dengan prinsip individualismenya, melainkan Qutb memandang keadilan itu di atas prinsip integralitas dan terpadu, yaitu pertemuan dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat tanpa ada yang terabaikan di antara keduanya. Maka disini jelas Qutb menawarkan Islam sebagai alternatif dan solusi atas kebuntuan paham komunisme dan kapitalisme. Maka dari itu keadilan harus dibangun di atas asas; Kebebasan jiwa yang mutlak, persamaan kemanusiaan, dan jaminan sosial.
3.    Negara atau pemerintahan Islam itu supranasional, meskipun ia menolak penggunaan istilah imperium. Wilayah negara meliputi seluruh dunia Islam dengan sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat, yang dikelola atas prinsip persamaan penuh antara seluruh umat Islam yang terdapat di seluruh penjuru dunia Islam, tanpa ada fanatisme ras dan kedaerahan, bahkan dalam banyak hal tidak pula mengenal fanatisme keagamaan. Oleh karena itu pemerintahan harus dibangun di atas asas; Kedialan penguasa, ketaatan rakyat, dan musyawarah antara rakyat dan penguasa.







DAFTAR PUSTAKA

At-Tharablusi, Abdullah, Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutb, penerjemah. Muhammad Magfur Abdul Wachid (Surabaya: Ibdadah.Net, 2001).
Abdurrahman, Hafidz,  Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutb;Dari Al Aqqad, Al Banna, hingga An-Nabhani (Artikel)  https://burjo.wordpress.com (diakses: 30 April 2015).
Qutb, Sayyid, Keadilan Sosial dalam Islam (Bandung: Penerbit Pustaka, 1994).
Qutb, Sayyid, Masa Depan di Tangan Islam, penerjemah. Salehan bin Ayub (Konsis Media).
Qutb, Sayyid, Pentunjuk Sepanjang Jalan (ebook).
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Edisi.5 (Jakarta: UI-Press, 1993).
Pemikiran Sayyid Qutb Semasa Hidupnya,  (Artikel) http://sejarah.kompasiana.com (diakses: 1 Mei 2015).



[1] Pemikiran Sayyid Qutb Semasa Hidupnya,  (Artikel) http://sejarah.kompasiana.com (diakses: 1 Mei 2015)
[2] Abdullah at-Tharablusi, Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutb, penerjemah. Muhammad Magfur Abdul Wachid (Surabaya: Ibdadah.Net, 2001), hlm. ix. Lihat juga, Hafidz Abdurahman, Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutb;Dari Al Aqqad, Al Banna, hingga An-Nabhani (Artikel)  https://burjo.wordpress.com (diakses: 30 April 2015).
[3] Abdullah at-Tharablusi, Ibid., hlm. x.
[4] Hafidz Abdurahman, Perubahan Mendasar Pemikiran Sayyid Qutb;Dari Al Aqqad, Al Banna, hingga An-Nabhani (Artikel)  https://burjo.wordpress.com (diakses: 30 April 2015).

[5] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Edisi.5 (Jakarta: UI-Press, 1993), hlm. 147-148.
[6] Ibid., hlm. 148
[7] Ibid., hlm. 148
[8] Ibid., hlm.1
[9] Sayyid Qutb, Keadilan Sosial dalam Islam (Bandung: Penerbit Pustaka, 1994), hlm. 24
[10] Sayyid Qutb, Masa Depan di Tangan Islam, penerjemah. Salehan bin Ayub (Konsis Media), hlm. 16
[11] Ibid., hlm. 17
[12] Ibid., hlm. 21
[13] Sayyid Qutb, Pentunjuk Sepanjang Jalan ..... hlm. 3
[14] Ibid, hlm. 3
[15] Ibid, hlm. 4-5
[16] Keadilan Sosial dalam Islam, Op. Cit., hlm. 34-35
[17] Ibid., hlm. 36
[18] Ibid., hlm. 37.
[19] Ibid., hlm. 36
[20] Ibid., hlm. 39
[21] Ibid., hlm. 41.
[22] Ibid, hlm. 43.
[23] Ibid, hlm. 64
[24] Ibid, hlm. 65
[25] Ibid, hlm. 66
[26] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Edisi.5 (Jakarta: UI-Press, 1993), hlm. 149.
[27] Ibid., hlm. 149-150.
[28] Ibid., hlm. 150.
[29] Qutub, op.cit., hlm. 130.
[30] Ibid., hlm. 131
[31] Ibid., hlm. 131
[32] Ibid., hlm.132.
[33] Ibid., hlm. 133.
[34] Ibid., hlm. 133.
[35] Ibid., hlm. 134.
[36] Ibid., hlm. 142
[37] Ibid., hlm.143-144
[38] Ibid., hlm. 144
[39] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar