Selasa, 24 Mei 2016

TELAAH KRITIS TERHADAP PEMBATALAN PERATURAN DAERAH





TELAAH KRITIS TERHADAP PEMBATALAN PERATURAN DAERAH 
Fajar W. Hajer


A.  Latar Belakang
Salah satu perubahan fundamental yang cukup menarik dianalisis setelah bergulirnya proses reformasi di negeri ini, adalah terjadinya pergeseran nilai dari pemerintahan otoriter ke demokratis. Dimana pada awalnya meluasnya tuntutan seluruh elemen bangsa agar pemerintahan atau rezim Soeharto segera turun dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden, sehingga rezim Soeharto tersebut lengser dari jabatannya sebagai Presiden pada tahun 1998 – yang dikenal dengan peristiwa reformasi. Adapun salah satu tuntutan gerakan reformasi tersebut, adalah pemberian kewenangan seluasnya-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri, dengan diberlakukannya sistem pemerintahan desentralisasi menggantikan sistem sentralisasi.
Konsekuensi pemberian kewenanagan seluas-luasnya kepada daerah tersebut, salah satunya adalah pemberian kewenangan kepada daerah untuk membentuk peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Daerah, sebagai acuan pemerintah daerah dalam mengatur daerahnya secara otonom. Namun tidak sedikit – untuk tidak mengatakan banyak Peraturan Dearah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Akibat dari hal tersebut adalah terjadinya tumpang tindi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah dearah, yang berujung pada pembatalan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pengawasan terhadap produk hukum daerah agar Peraturan Daerah tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Maka berangkat dari problematika di atas, undang-undang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden dan Kementerian Dalam Negeri selaku pajabat eksekutif, guna untuk menguji Peraturan Daerah tersebut agar berjalan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tingakatannya. Namun sampai disini timbul permasalahan baru, banyak pakar yang mempertanyakan keabsahan kewenagan Presiden, khususnya Kementerian Dalam Negeri dalam menguji dan bahkan membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut. Ada yang berpendapat bahwa sebaiknya pengujian peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang – khusunya Peraturan Daerah diserahkan kepada Mahkamah Agung, ada juga yang berpendapat bahwa sebaiknya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi saja.
Oleh karena itu, berangkat dari perdebatan akademik di atas, penulis kemuadian akan mencoba mencari jawaban dari permasalahan tersebut di atas, dengan mengajukan beberapa pertanyaan ktitis dan analitis, guna untuk menemukan alternatif dan solusi terbaik dalam mengembangkan pengawasan yang proporsional terhadap produk hukum, khususnya Peraturan Daerah. Sehingga dengan begitu diharapkan lahirnya sebuah harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah yang berlandaskan atas asas keadilan dan kemanfaatan penerapan produk hukum atau peraturan perundang-undangan.
B.  Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, penulis mengajukan beberapa pokok masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana mekanisme pembuatan dan pembatalan perda?
2.      Bagaimana problematika atas pembatalan peraturan daerah?
C.  Pembahasan
Keberadaan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah pada hakikatnya merupakan akibat diterapkannya prinsip desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dam mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
            Demikian perlu diketahui bahwa Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah pada hakikatnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kesatuan sistem Peraturan Perundangan-undangan secara Nasional. Oleh sebab itu tidak boleh ada Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya atau kepentingan umum. Dalam kondisi yang demikian inilah, maka kedudukan Peraturan Perundang-undangan  Tingkat Daerah Merupakan subsistem Peraturan Perundang-undangan Nasional.[2]
            Sebagai salah satu peraturan perundang-undangan Tingkat Daerah, maka Peraturan Daerah menduduki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis peraturan perundang-undangan tingkat daerah lainnya, seperti Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.[3] Keberadaan Peraturan Daerah sebagai jenis Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, dikenal adanya Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Keberadaan dua Peraturan Daerah tersebut merupakan konsekuensi diterapkannnya otonomi daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan hal ini Pasal 136 ayat (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan: “Peraturan Daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan”.[4]
            Dalam khasanah Peraturan Perundang-undangan tingkat daerah juga dikenal adanya Paraturan Daerah yang hanya dibentuk dan dikeluarkan di suatu Daerah tertentu saja, yaitu:[5]
1.      Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) – Provinsi Papua;
2.      Qanun – Aceh.
Kedua peraturan tersebut hanya ada di Provinsi Papua berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.[6]
            Selanjutnya dalam menyusun Peraturan Perundang-undangan memiliki tiga landasan, yaitu:[7]
1.      Landasan filosofis, yaitu dasar filsafat atau pandangan atau idee yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan pemerintahan kedalam sutau rencana atau draf peraturan negara. Misalnya pancasila menjadi dasar filsafat perundang-undangan. Pada prinsipnya tidak dibuat suatu peraturan yang bertentangan dengan dasar filsafat ini.
2.      Landasan sosiologis, suatu peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran masyarakat, dengan kata lain peraturan tersebut diupayakan sesuai dengan hukum yang hidup di dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian peraturan tersebut ditaati dan diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan.
3.      Landasan yuridis, ialah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum (rechtsground) bagi pembuatan suatu peraturan. Misalnya UUD 1945 menjadi landasan yuridis bagi pembuatan Undang-undang Organik. Selanjutnya undang-undang itu menjadi landasan yuridis bagi pembuatan peraturan pemerintah, ataupun Perda.
Adapun urgensi landasan yuridis ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan akan menunjukkan:[8]
1.      Kaharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. Jika tidak, peraturan tersebut dinyatakan batal demi hukum (van rechtswege nietig).
2.      Kaharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur. Jika tidak, peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar).
3.      Kaharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun Asas Peraturan Perundang-undangan menurut ketentuan Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:[9]
a.       Kejelasan tujuan, maksudnya adalah setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Baik itu menyangkau kebahagian pribadi maupun kebahagiaan sosial masyarakat.
b.      Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yakni setiap peraturan Perundang-undanga harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c.       Kesesuian antara jenis dan materi muatan, maksudnya adalah dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-undang berisi hal-hal:
1)      Hak asasi manusia;
2)      Hak dan kewajiban warganegara;
3)      Pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
4)      Wilayah negara dan pembagian daerah;
5)      Kewarganegaraan dan kependudukan;
6)      Keungan negara; dan
7)      Diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan UU.
d.      Dapat dilaksanakan, artinya setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
e.       Kedayagunaan dan kehasilgunaan, artinya setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
f.       Kejelasan rumusan, artinya setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.      Keterbukaan, artinya dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
1.    Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah:[10]
1.      UUD 1945 Negara Republik Indonesia;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.      Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4.      Peraturan Pemerintah;
5.      Peraturan Presiden;
6.      Peraturan Daerah Provinsi;
7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.    Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal (usul inisaitif) dari DRPD dan dapat pula berasal (prakarsa) dari Gubernur atau Bupati/Walikota. Atau dengan kata lain, sebagai produk dua otoritas pemerintah daerah, dalam hal pengajuan Raperda dapat dilakukan berdasarka prakarsa Gubernur atau Bupati/Walikota, atau sebalinya dapat dilakukan oleh DPRD melalui pengajuan ususl inisiatif. Jadi, keduanya (Gubernur atau Bupati/Walikota maupun DPRD) mempunyai hak yang sama untuk mengajukan Raperda. Karena itu, dari manapun usul inisiatif atau prakarsa pengajuan Raperda itu berasal, tetap memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota, untuk kemudian disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah dalam Lembaran Daerah agar Perda tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat (legal binding).[11]
Raperda yang berasala dari hak inisiatif DPRD dapat disampaikan oleh anggota komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Raperda ini kemudian diusulkan ke pimpinan DPRD agar dibahas dalam rapat Paripurna internal DPRD. Apabila mendapat persetujuan dalam rapat Paripurna internal DPRD, selajutnya disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota dengan Surat Pengantar Pimpinan DPRD.[12]
Sebaliknya, apabila Raperda dimaksud muncul berdasarkan prakarsa Gubernur atau Bupati/Walikota, pertama-tama Raperda disiapkan oleh Dinas-dinas, Badang-badan, Kantor-kantor, atau perangkat pemerintah daerah lain yang dikordinasikan dengan Biro/Bagian hukum dan perundang-undangan. Raperda tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota, yang apabila disetujui oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, Raperda dimaksud disampaikan kepada DPRD dengan Surat Pengantar Gubernur atau Bupati/Walikota. Penyebarluasan Raperda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD. Sedangkan penyeberluasan Raperda yang berasal dari Gubernur atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.[13]
3.    Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah (Perda)
Pengujian Peraturan Daerah oleh pemerintah atau yang dalam kajian pengujian peraturan (toetzingrecht) dikenal dengan istilah executive review, lahir dari kewenangan pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan otonomi pemerintahan daerah.[14]
Pengertian executive review adalah segala bentuk produk hukum pihak executive diuji oleh baik kelembagaan dan kewenangan yang bersifat hierarkis. Dalam konteks ini yang diperkenalkan istilah “control internal” yang dilakukan oleh pihak sendiri terhadap produk hukum yang dikeluarkan baik yang berbentuk pengaturan atau regeling, maupun beshikking, jika control normatifnya dilakukan oleh badan lain dalam hal ini”Peradilan Tata Usaha Negara”, maka hal tersebut bukan executive review. Melainkan control segi hokum (legal control).[15]
Dalam hal hubungan ini, maka objek “executive review”  lebih terhadap putusan yang bersifat abstrak dan mengatur, serta mengikat secara umum atau dikenal dengan regeling. Dan diluar yakni yang bersifat “beschikking”menjadi objek legal peradilan tata usaha Negara.[16] Kontrol hokum baik bersifat internal maupun eksternal dianggap penting, sebab tugas pemerintahan berkaitan erat dengan tindakan/perbuatan administrasi Negara yang dijalankan oleh organ pemerintahan dan salah satunya adalah oleh pemerintah. Sebagimana kita ketahui tugas pemerintahan (dalam arti luas) yakni disamping menjalankan undang-undang, tetapi juga menyangkut pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.[17]
Dalam hubungannya dengan “executive review”, maka objeknya adalah peraturan dalam kategori regeling yang dilakukan oleh melalui pendekatan pencabutan atau pembataln peraturan tertentu yang tidak sesuai dengan norma hokum. Pengujian internal dalam arti “executive review” ini dilakukan untuk menjaga peraturan yang diciptakan oleh pemerintah (eksekutif) tetap sinkron, dan juga konsisten segi normatifnya secara vertical dan terjaga pula tertib hukum dan kepastian hukum, agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat atas perubahan social ekonomi.[18]
Dalam rangka pengawasan terhadap daerah, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-undang Nomo 32 Tahun 2005, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, memberikan ketentuan bahwa Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.[19] Terkait dengan pembatalan Peraturan Daerah, Pasal 136 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, menentukan bahwa “Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. Kemudian Pasal 145 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, menyebutkan “Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah”. Dalam Pasal 145 ayat (3) ditentukan “Keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Selanjutnya dalam Pasal 145 ayat (4) ditentukan “Apabila Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung”.
Berbeda dengan judicial review Peraturan Daerah yang dilakukan lembaga kehakiman Mahkamah Agung, executive review Peraturan Daerah dalam bentuk pengawasan oleh pemerintah dilakukan Departemen Dalam Negeri. Pengujian Peraturan Daerah sebagai kewenangan pemerintah dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah. Dalam proses evaluasi Peraturan Daerah oleh pemerintah pusat dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri.
Tindak lanjut pembatalan Peraturan Daerah menurut Pasal 145 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, harus dibuat Peraturan Presiden yang menyatakan pembatalan Peraturan Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Peraturan Daerah oleh pemerintah pusat dari pemerintah daerah. Kemudian, menurut ketentuan Pasal 145 ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tersebut, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
Bentuk hukum pembatalan Peraturan Daerah yang ditentukan dalam Pasal 145 ayat (7) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, adalah Peraturan Presiden. Dalam Pasal 145 ayat (7) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa “Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan berlaku”. Namun dalam praktek, pembatalan Peraturan Daerah dilakukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pembatalan Peraturan Daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dikatakan sebagai kekeliruan hukum. Kekeliruan hukum ini terjadi karena instrumen hukum untuk membatalkan Peraturan Daerah harus dalam bentuk Peraturan Presiden bukan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Terlebih keliru, Peraturan Daerah yang masuk dalam bidang regeling dibatalkan oleh keputusan yang masuk dalam bidang beschikking. Dengan kata lain, secara yuridis Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut belum final sebagai keputusan pembatalan Peraturan Daerah oleh pemerintah, karena keputusan pembatalan Peraturan Daerah harus dalam bentuk Peraturan Presiden.[20]
4.    Probematika Pembatalan Peraturan Daerah (Perda)
Kedudukan Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten, dari segi pembuatannya dapat dilihat setara dengan Undang-undang dalam arti semata-mata merupakan produk hukum lembaga legislatif. Dari segi isinya sudah seharusnya, kedudukan peraturan yang mengatur materi dalam ruang lingkup daerah berlaku yang lebih sempit dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dibandingkan peraturan dengan ruang lingkup wilayah berlaku yang lebih luas. Dengan demikian, Undang-undang lebih tinggi kedudukannya daripada Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota. Kerana itu, sesuai prinsip herarki peraturan perundang-undangan, peraturan yang lebih rendah itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi.[21]
Yang menjadi persoalan, menurut Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Ni’matul Huda (2010), “Apakah Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan produk legislatif atau regulatif? Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun di kabupaten dan kota jelas merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan legislatif di daerah. Di samping itu, pengisian jabatan keanggotaannya juga dilakukan melalui pemilihan umum. Baik DPRD maupun kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, dan sama-sama terlibat dalam proses pembentukan suatu peraturan daerah. Keduanya, lembaga legislatif dan eksekutif, sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, dan sama-sama terlibat dalam proses pembentukan suatu peraturan daerah. Karena itu, seperti halnya Undang-undang ditingkat pusat, peraturan daerah dapat dikatakan juga merupakan produk legislatif di tingkat daerah yang bersangkutan, dan tidak disebut sebagai produk regulatif atau executive acts.[22]
Lanjut Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Ni’matul Huda mangatakan, berkaitan dengan pengertian “local constitution” atau “local grondwet”, maka Peraturan Daerah juga dapat dilihat sebagai bentuk Undang-undang yang bersifat lokal. Mengapa demikian? Seperti Undang-undang maka organ negara yang terlibat dalam pembentukan Peraturan Daerah itu adalah lembaga legislatif dan eksekutif secara bersama-sama. Jika Undang-undang dibentuk oleh lembaga legislatif pusat dengan persetujuan bersama Presiden selaku kepala pemerintahan eksekutif, maka Peraturan Daerah dibentuk oleh lembaga legislatif daerah bersama-sama dengan kepala pemerintahan daerah setempat. Dengan perkataan lain, sama dengan Undang-undang, Peraturan Daerah juga merupakan produk legislatif yang melibatkan peran para wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang berdaulat.[23]
Sebagai produk para wakil rakyat bersama dengan pemerintah, maka peraturan daerah itu – seperti halnya Undang-undang – dapat disebut sebagai produk legislatif (legislative acts), sedangkan peraturan-peraturan dalam bentuk lainya adalah produk regulasi atau produk regulatif (executive acts). Perbedaan antara Peraturan Daerah dengan Undang-undang hanya dari segi lingkup teritorial atau wilayah berlakunya peraturan itu bersifat nasional atau lokal. Karena itu, Peraturan Daerah tidak ubahnya adalah “local law” atau “local wet”, yaitu Undang-undang yang besifat lokal.[24]
Oleh karena Peraturan Daerah merupakan produk legislatif, maka timbul persoalan dengan kewenagan untuk menguji dan membatalkan Peraturan Daerah. Lembaga manakah yang berwenang membatalkan Peraturan Daerah? Apakah jika peraturan daerah yang ditetapkan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan tingkat pusat, Paraturan Daerah tersebut dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat (eksekutif)?
Merujuk kepada Pasal 145 ayat (2) dan (3) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah yang bertentangan dengan umum dan / atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden. Sedangkan pasal 185 ayat (5) menyatakan Bahwa Menteri Dalam Negeri dapat membatalkan peraturan Daerah Provinsi tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. Mekanisme peninjauan atau pengujian oleh Menteri Dalam Negeri ini dapat dikategorikan sebagai executive review yaitu mekanisme pengujian Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri selaku pejabat selaku pejabat eksekutif tingkat pusat.[25]
Namun menurut Ni’matul Huda, produk legislasi di daerah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota berupa peraturan daerah sebagai hasil kerja dua lembaga, yaitu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kedua-duanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, tidak dapat dibatalkan oleh keputusan sepihak dari Pemerintah Pusat (eksekutif) begitu saja.[26] Lanjutnya, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Dearah jelas disebut sebagai salah satu bentuk Peraturan Perundang-undangan yang resmi dengan hierarki di bawah Undang-undang. Sepanjang suatu norma dituangkan dalam bentuk peraturang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2004 tersebut. Dan tingkatannya berada di bawah Undang-undang, maka sebagaimana ditentukan oleh Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, pengujiannya hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung.[27]
Karena Peraturan Daerah itu termasuk ketegori peraturan yang hierarkinya berada di bawah Undang-undang, maka tentu dapat timbul penafsiran bahwa Pemerintah Pusat (eksekutif) sudah seharusnya tidak diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk menilai dan mencabut Peraturan Daerah sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pemerintah Daerah. Yang berwenang untuk menguji Peraturan Daerah itu menurut Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 adalah Mahkamah Agung.[28]
Di dalam sistem demokrasi perwakilan yang diterapkan untuk mengisi jabatan-jabatan di lembaga legislatif dan eksekutif, peranan partai politik sangat menonjol. Dengan demikian, Undang-undang dan Peraturan Daerah sama-sama merupakan produk politik yang mencerminkan pergulatan kepentingan di antara cabang-cabang kekuasan legislatif dan eksekutif, baik di tingkat daerah maupun pusat, tidak boleh dinilai atau diuji oleh sesama lembaga politik. Pengujian Undang-undang dan Peraturan Daerah itu harus dilakukan melalui mekanisme “judicial review” dengan melibatkan peranan hakim yang objektif dan imparsial sebagai pihak ketiga.[29]
            Jika Paraturan Daerah sebagai produk politik diuji dan dibatalkan oleh lembaga politik melalui mekanisme yang juga politik dengan Peraturan Presiden, berarti partai politik akan di hadapi oleh partai politik. Proses politik yang sudah selesai di tingkat daerah, dilanjutkan dengan proses politik di tingkat pusat. Jika pemerintah pusat dikuasai oleh Parti A, sedangkan pemerintahan di suatu daerah dikuasai oleh Partai B yang saling bertentangan satu sama lain, maka besar kemungkinan Paraturan Daerah sebagai produk politik di daerah yang bersangkutan akan dengan mudah dibatalkan oleh Pemerintah yang dikuasai oleh lawan politiknya. Oleh sebab itu ketentuan Pasal 145 ayat (2) dan (3) UU No. 32 Tahun 2004 tersebut dapat dipersoalkan secara kritis, sebagaimana ayat (2) dinayatakan, “Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemrintah”. Selanjutnya ayat (3)-nya menentukan, “Keputusan pembatalan Peraturan Derah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda sebagaimana di maksud pada ayat (1)”.[30]
            Jika dibiarkan suatu Peraturan Daerah yang telah berlaku mengikat untuk umum yang ditetapkan oleh para politikus yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat pemerintahan bawahan, dibatalkan lagi oleh para politikus yang duduk di lembaga eksukutif tingkat pemerintahan atasan, berarti Peraturan Daerah dibatalkan hanya atas dasar pertimbangan politik belaka. Hal itu sama saja dengan membenarkan bahwa supremasi hukum ditundukkan di bawah supremasi politik.[31]
Maka dari itu, hemat penulis, sebaiknya pengujian atas Peraturan Daerah sebaiknya diserahkan kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, selaku lembaga yang mandiri dan independen atas kepentingan dan motif politik. Karena menurut Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Ni’matul Huda (2010), “Sistem yang dianut dan dikembangkan menurut UUD 1945 ialah “centralized model of judicial review”, bukan “decentralized model”. Seperti ditentukan dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sistem yang kita anut adalah sistem sentralisasi. Oleh karena itu, pilihan pengujiannya adalah Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi”.[32]
Maka menurut Ni’matul Huda, ke depan sebaiknya pengawasan yang dilakukan Pemerintah berupa pengawasan preventif dengan ruang lingkup yang terbatas, sedangkan pengawasan reresif harus dilakukan oleh lembaga yudisial. Dan sebaiknya pengujian peraturan perundang-undangan disatukan di bawah Mahkamah Konstitusi agar Mahkamah Agung berkonsentrasi dengan penganan perkarah supaya lebih efektif penanganannya.[33]
Mahkamah Agung lebih merupakan pengadilan keadilan (court of justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi lebih berekenaan dengan lembaga pengadilan hukum (court of law). Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak court of justice versus court of law. Jimly Asshiddiqie pernah mengusulkan seluruh kegiatan judicial review diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan bagi setiap warga negara.[34]
D.  Kesimpulan
Pengujian Peraturan Daerah oleh pemerintah atau yang dalam kajian pengujian peraturan (toetzingrecht) dikenal dengan istilah executive review, lahir dari kewenangan pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan otonomi pemerintahan daerah. Bentuk hukum pembatalan Peraturan Daerah yang ditentukan dalam Pasal 145 ayat (7) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, adalah Peraturan Presiden. Dalam Pasal 145 ayat (7) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa “Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan berlaku”. Namun dalam praktek, pembatalan Peraturan Daerah dilakukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pembatalan Peraturan Daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dikatakan sebagai kekeliruan hukum. Kekeliruan hukum ini terjadi karena instrumen hukum untuk membatalkan Peraturan Daerah harus dalam bentuk Peraturan Presiden bukan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Terlebih keliru, Peraturan Daerah yang masuk dalam bidang regeling dibatalkan oleh keputusan yang masuk dalam bidang beschikking. Dengan kata lain, secara yuridis Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut belum final sebagai keputusan pembatalan Peraturan Daerah oleh pemerintah, karena keputusan pembatalan Peraturan Daerah harus dalam bentuk Peraturan Presiden.
Pengujian atas Peraturan Daerah sebaiknya diserahkan kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, selaku lembaga yang mandiri dan independen atas kepentingan dan motif politik. Hal tersebut senada dengan pendapat Jimly Asshiddiqie, “Sistem yang dianut dan dikembangkan menurut UUD 1945 ialah “centralized model of judicial review”, bukan “decentralized model”. Seperti ditentukan dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sistem yang kita anut adalah sistem sentralisasi. Oleh karena itu, pilihan pengujiannya adalah Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi”.















DAFTAR PUSTAKA

Asshidiqie, Jimly, Model-model pengujian Konstitusional di Berabgai Negara (Jakarta: Konstitusi Press, 2000).
B. Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-prinip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik (Yogyakarta: Unversitas Atma Jaya, 2008).
Goesniadhie, Kusnu, Harmonisasi Sistem Hukum Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, (Malang: Penerbit A3, 2008).
Hoesein Arifin, Zainal, Judicial Review Di Mahkamah Agung Tiga Dekade Pengujian Peraturan perundang-undang, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009).
Huda, Ni’matul, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah (Yogyakarta: FH UII Press, 2010).
I Gede Pantja Astawa & Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia  (Bandung: PT. Alumni, 2012).
Lotulung Effendi, Paulus, Laporan Akhir Dan Evaluasi Hukum tentang Wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak uji Materil (judicial review), (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum - Departemen hukum Perundang-undangan RI tahun 1999/2000).
Nugraha, Safri, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Hukum UI, 2005).
Zuraida, Ida, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah, Cet. Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Suko Wiyono dan Kusnu Goesniadhie, Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945 (Malang: Universitas Negeri Malang (UM Press), 2007).
Pasal 145 ayat (1) Undang-undang No.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.



[1] B. Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-prinip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik (Yogyakarta: Unversitas Atma Jaya, 2008), hlm. 118
[2] Ibid., hlm. 120
[3] Ibid., hlm. 125
[4] Ibid., hlm. 127
[5] Ibid., hlm. 129
[6] Ibid.
[7] I Gede Pantja Astawa & Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia  (Bandung: PT. Alumni, 2012), hlm. 77-78
[8] Ibid., hlm. 79-80
[9] B. Hestu Cipto Handoyo, Op. cit., hlm. 78-80
[10] Ida Zuraida, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah, Cet. Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 15-16
[11] I Gede Pantja Astawa & Suprin Na’a, op.cit., hlm. 114
[12] Ibid., hlm. 114-115
[13] Ibid., hlm. 115
[14] Suko Wiyono dan Kusnu Goesniadhie S., Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945 (Malang: Universitas Negeri Malang (UM Press), 2007), hlm.76-77.
[15] Paulus effendi Lotulung, Laporan Akhir Dan Evaluasi Hukum tentang Wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak uji Materil (judicial review), jakarta Badan Pembinaan Hukum- Departemen hokum Perundang-undangan Ri tahun 199/2000, hlm. xix
[16] Jimly Asshidiqie, Model-model pengujian Konstitusional di Berabgai Negara (Jakarta: Konstitusi Press, 2000)), hlm. 4
[17] Safri Nugraha, hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Hukum UI, 2005), hlm. 56-57
[18] Zainal Arifin hoesein SH, Judicial Review Di Mahkamah Agung Tiga Dekade Pengujian Peraturan perundang-undang, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 63
[19] Lihat Pasal 145 ayat (1) Undang-undang No.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
[20] Kusnu Goesniadhie S., Harmonisasi Sistem Hukum Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, (Malang: Penerbit A3, 2008), hlm. 186-186
[21] Ni’matul Huda, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah (Yogyakarta: FH UII Press, 2010), hlm. 285
[22] Ibid.
[23] Ibid., hlm. 286
[24] Ibid.
[25] Ibid., hlm. 288
[26] Ibid.
[27] Ibid., hlm. 289
[28] Ibid.
[29] Ibid., hlm. 290
[30] Ibid., hlm. 291
[31] Ibid., hlm. 292
[32] Ibid.
[33] Ibid., hlm. 293
[34] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar