Memahami Realitas Sosial Penyandang Cacat
dengan
Pendekatan
Kausalitas
(Kritik atas Pandangan Medical Model)
Oleh: Fajar Hajer
Isu tentang penyandang cacat
(disabilitas) belakangan ini mulai ramai diperbicangkan – baik dalam ranah
sosial maupun dalam ranah pendidikan, bahkan pada ranah politik. Kita sering
mendengar kata atau istilah “penyadang cacat/penyandang disabilitas” yang
sering pula dikategorikan dengan istilah seperti tuna rungu bagi yang tulih,
tuna netra untuk yang buta, dll.
Dalam literatur kajian disabilitas
terdapat dua teori dan pendekatan yang umum dikenal, yaitu pendekatan “Medical Model” yang melihat kecacatan
sebagai tragedi personal atau
kecacatatan melekat pada individu difabel secara biologis, maka solusi yang
ditawarkan adalah penyembuhan secara medis. Pandagan medical model menarik
kecacacatan individu sebagai penyebab tunggal atas hambatan aktifitas sosial
kaum difabel.
Pendekatan kedua adalah “Social Model” yang melihat kecacatan
sebagai hasil kontruksi sosial, sederhananya kecacatan dipandang bersumber dari
struktur sosial atau tatanan masyarakat yang bias dalam memandang fakta
disabilitas, maka yang perlu disembuhkan bukan individu difabel-nya melainkan
masyarakat sebagai suatu sistem sosial.
Dalam konteks Indonesia pada 1990,
Mansour Faqih dan Setya Adi Purwanta mengkonstruksi sebuah istilah yang disebut
“difabel”. Istilah Difabel merupakan kata yang diserap
dari bahasa inggris “diffable”
akronim dari “Differently Abled People” yang
berarti “orang yang memiliki kemampuan dengan
cara yang berbeda”. Istilah difabel lahir sabagai sebagai wacana tanding
atas istilah “penyandang cacat” yang dianggap menyudutkan karena memiliki makna
dan konotasi negatif. Belakangan istilah difabel/difabilitas bergerak menjadi
suatu pandangan dunia dengan argumen, tidak ada manusia yang cacat yang ada
adalah keragaman kemampuan dalam aktualisasi diri, yakni setiap manusia
berbeda-beda dalam hal menjalankan aktifitas sosialnya. Jadi keberbedaan itulah
realitas objektif dalam pandangan kaum difabel.
Kerangka Teori; Tulisan
singkat ini menggunakan teori monokausalitas dalam memahami implikasi dari
pandangan medical model terhadap kehidupan sosial kaum difabel. Monokausalitas
adalah teori hubungan sebab akibat yang pertama kali muncul dalam ilmu sejarah.
Teori ini bersifat deterministik (ketergantungan), yakni mengembalikan
kausalitas suatu peristiwa, keadaan, dan perkembangan kepada satu faktor saja.
Faktor itu dipandang sebagai faktor tunggal atau satu-satunya faktor yang
menjadi faktor kausal. Sama seperti kaum medis (pandangan medical model) dalam
memandang fenomena/fakta disabilitas (penyandang cacat), yang secara serta
merta melihat ketidakmampuan seseorang karena ia cacat secara biologis tanpa
melihat faktor lain diluar dari kondisi biologis. Akhirnya solusi medis menjadi
diterminan dalam menangani dan menyelesaikan persoalan difabel.
Analisis;
Dua
teori atau pendekatan di atas, baik medical
model maupun social model
sama-sama berangkat dari pandangan dunia empiris, atau secara epistemik berangkat
dari basis empirikal dalam memahami fakta/fenomena difabilitas/disabilitas.
Medical model sebagaimana disinggug di atas, melihat kecacatan itu melekat
secara biologis pada individu difabel, maka yang harus disembuhkan adalah
individu (organ tubuhnya) dengan serangkain trietment medis.
Medical
model menganggap bahwa sacara natural cacat adalah
problem individu yang disebebkan oleh keterbatasan fungsi atau ketidaknormalan
fisik/mental. Jelasnya masalah cacat”kekurangan seseorang” dengan standar
kelengkapan tubuh/indra “orang normal”.
Dengan kata lain dokterlah yang
menentukan mana yang cacat dan tidak cacat. Proses inilah yang kemudian
mengutkan bahwa permasalahan mendasar dalam disabilitas adalah kondisi medis
seseorang yaitu keterbatasan fungsi atau ketidaknormalan fisik atau mentalnya.
Lebih tegasnya lagi secara determintistik, model medis (pandangan medis) menarik
hubungan sebab akibat antara keduanya, yakni permasalahan disabilitas adalah impairment (kekuarangan fisik) sebagai
satu-satunya sebab atas ketidak-mampuan seseorang sehingga mengakibatkan mereka
terhambat dalam aktivitas sosial.
Sehingga difabel atau para penyandang
cacat tersebut harus bersedia diobati atau disembuhkan serta beruasaha
semaksimal mungkin agar sembuh,dengan asumsi bahwa hanya dengan proses
penyembuhan/rehabilitasi/medikalisasi mereka kemudian mampu beraktifitas
sebagaimana manusia pada umumnya yang dianggap normal tersebut. Disini bisa
kita tangkap bahwa pandangan medis tersebut melahirkan konsekuensi kausal
berupa pengkotakan (segregasi) kemanusiaan yaitu manusia normal dan tidak
normal (normal dan cacat), dengan bersandar pada penilaian kaum professional
medis.
Implikasi pandangan ini adalah
institusionalisasi, medikalisasi, dan rehabilitasi individu. Instutisionalisasi
yang dimaksud disini adalah pemisahan kaum difabel secara sosial dengan
masyarakat mayoritas yang dianggap normal dengan didirinkannya lembaga-lembaga
panti sosial yang khusus menangani difabel, pemisahan dalam dunia pendidikan
dengan didirikannya Sekolah Luar Biasa (SLB) yang secara khusus menangani
difabel. Akhirnya kaum difabel mengalami alienasi sabagai akibat dari pandangan
medis yang bias dalam memandang fakta difabilitas (realitas penyadang cacat). Kecacatan
(impairment) tersebut dilihat sebagai satu-satunya hubungan (monokausalitas)
atas ketidakmampuan seseorang dalam aktifitas sosial.
Pandangan medis tersebut bias dalam
memahami fakta difabilitas, karena masih ada banyak variabel atau kemungkinan
penyebab lain atas ketidakmampuan para penyandang cacat tersebut dalam
aktifitas sosial. Misalnya faktor sosial, budaya, ruang fisik yang tidak akses,
dll.
Akhirnya muncul pendekatan Sosial model yang merupakan anti tesis
terhadap pandangan sebelumnya. Jika sebelumnya kecacatan diletakkan pada
individu secara biologis, sosial model melihat kecacatan bukanlah bersumber
dari individu melainkan struktur masyarakat yang gagal dalam memahami persoalan
disabilitas. Asumsi dasar yang mereka usung adalah pemisahan antara “impairment” (kekurangan fisik) sebagai
sesuatu yang sifatnya biologis dan “disabilitas”
sebagai kondisi sosial; struktur masyarakat yang menafikan/mengeksklusi mereka
yang memiliki impairment tadi. Untuk itu disabilitas harus dilihat
sebagai penindasan sosial.
Dengan asumsi dasar ini, maka model sosial
mengubah arah permasalahan difabel dari kekurangan kemampuan/fungsional
(biologis), psikologis dan kognitif yang dimiliki individu kepada struktur
masyarakat yang menindas dan mendiskriminasi terhadap difabel, serta perilaku negatif
masyarakat yang harus dialami difabel setiap hari. Maka masyarakatlah sebagai
suatu sistem yang yang diperbaiki, sistem harus mampu menangkap apa yang
menjadi kebutuhan kaum difabel. Ketika kebutuhan terakomodasi dalam sistem
dengan sendirinya kecacatan akan hilang. Kita ambil contoh, jika orang normal
bisa mengedarai sepeda motor beroda dua, kaum difabel yang cacat atau tidak
punya kaki misalnya juga bisa mengendarai sepeda motor dengan desain roda tiga.
Jadi melulu difabel yang harus menyesuikan dengan lingkungan, melainkan
lingkungan harus di desain sedemikian rupa sesuai dengan kondisi fisik setiap
orang agar tidak ada hambatan dalam aktifitas sosial.
Kesimpulan;
Medical
model menarik impairment (kekurangan fisik/mental) sebagai faktor tunggal atas
hambatan aktifitas individu tanpa melihat faktor lain diuar diri individu,
yakni (disebabkan individu/difabel kekurangan fisik/mental akibatnya mengalami
hambatan dalam aktifitas sosial sebagaimana manusia pada umumnya). Jadi, impairment
(kekurangan fisik individu) dijadikan satu-satunya faktor tunggal atas hambatan
aktifitas difabel secara sosial. Akibatnya kaum difabel mengalami diskriminasi
karena dianggap sebagai orang-orang cacat yang tidak mampu mengaktualisasikan
dirinya secara mandiri.
Tentu padangan medical
model tidak bisa diterima begitu saja, karena ada banyak kemungkinan dan
variabel lain selain faktor individu yang menghambat aktifitas kaum difabel.
Misalnya struktur sosial yang bias dalam menempatkan difabel, lingkungan
fisik/sarana publik yang tidak akses bagi difabel, termasuk faktor budaya yang
melihat kecacatan sebagai kutukan dari tuhan, penerimaan masyarakat dll. Semua faktor-faktor
tersebut harus dilihat sabagai multikausalitas atau sebagai kemungkinan
(probabilitas) hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang juga ikut menghambat
aktifitas sosial kaum difabel, agar “kecacatan” individu tidak lagi secara
diterministik dijadikan sebagai kriteria satu-satuanya dalam menilai penyebab atas
hambatan sosial kaum difabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar