Selasa, 24 Mei 2016

Memahami Realitas Sosial Penyandang Cacat dengan Pendekatan Kausalitas (Kritik atas Pandangan Medical Model)



 Memahami Realitas Sosial Penyandang Cacat dengan
Pendekatan Kausalitas
(Kritik atas Pandangan Medical Model)
Oleh: Fajar Hajer

Isu tentang penyandang cacat (disabilitas) belakangan ini mulai ramai diperbicangkan – baik dalam ranah sosial maupun dalam ranah pendidikan, bahkan pada ranah politik. Kita sering mendengar kata atau istilah “penyadang cacat/penyandang disabilitas” yang sering pula dikategorikan dengan istilah seperti tuna rungu bagi yang tulih, tuna netra untuk yang buta, dll.
Dalam literatur kajian disabilitas terdapat dua teori dan pendekatan yang umum dikenal, yaitu pendekatan “Medical Model” yang melihat kecacatan sebagai tragedi personal  atau kecacatatan melekat pada individu difabel secara biologis, maka solusi yang ditawarkan adalah penyembuhan secara medis. Pandagan medical model menarik kecacacatan individu sebagai penyebab tunggal atas hambatan aktifitas sosial kaum difabel.
Pendekatan kedua adalah “Social Model” yang melihat kecacatan sebagai hasil kontruksi sosial, sederhananya kecacatan dipandang bersumber dari struktur sosial atau tatanan masyarakat yang bias dalam memandang fakta disabilitas, maka yang perlu disembuhkan bukan individu difabel-nya melainkan masyarakat sebagai suatu sistem sosial.
Dalam konteks Indonesia pada 1990, Mansour Faqih dan Setya Adi Purwanta mengkonstruksi sebuah istilah yang disebut “difabel”. Istilah Difabel merupakan kata yang diserap dari bahasa inggris “diffable” akronim dari “Differently Abled People” yang berarti “orang yang memiliki kemampuan dengan cara yang berbeda”. Istilah difabel lahir sabagai sebagai wacana tanding atas istilah “penyandang cacat” yang dianggap menyudutkan karena memiliki makna dan konotasi negatif. Belakangan istilah difabel/difabilitas bergerak menjadi suatu pandangan dunia dengan argumen, tidak ada manusia yang cacat yang ada adalah keragaman kemampuan dalam aktualisasi diri, yakni setiap manusia berbeda-beda dalam hal menjalankan aktifitas sosialnya. Jadi keberbedaan itulah realitas objektif dalam pandangan kaum difabel.

Kerangka Teori; Tulisan singkat ini menggunakan teori monokausalitas dalam memahami implikasi dari pandangan medical model terhadap kehidupan sosial kaum difabel. Monokausalitas adalah teori hubungan sebab akibat yang pertama kali muncul dalam ilmu sejarah. Teori ini bersifat deterministik (ketergantungan), yakni mengembalikan kausalitas suatu peristiwa, keadaan, dan perkembangan kepada satu faktor saja. Faktor itu dipandang sebagai faktor tunggal atau satu-satunya faktor yang menjadi faktor kausal. Sama seperti kaum medis (pandangan medical model) dalam memandang fenomena/fakta disabilitas (penyandang cacat), yang secara serta merta melihat ketidakmampuan seseorang karena ia cacat secara biologis tanpa melihat faktor lain diluar dari kondisi biologis. Akhirnya solusi medis menjadi diterminan dalam menangani dan menyelesaikan persoalan difabel.
Analisis; Dua teori atau pendekatan di atas, baik medical model maupun social model sama-sama berangkat dari pandangan dunia empiris, atau secara epistemik berangkat dari basis empirikal dalam memahami fakta/fenomena difabilitas/disabilitas. Medical model sebagaimana disinggug di atas, melihat kecacatan itu melekat secara biologis pada individu difabel, maka yang harus disembuhkan adalah individu (organ tubuhnya) dengan serangkain trietment medis.
Medical model menganggap bahwa sacara natural cacat adalah problem individu yang disebebkan oleh keterbatasan fungsi atau ketidaknormalan fisik/mental. Jelasnya masalah cacat”kekurangan seseorang” dengan standar kelengkapan tubuh/indra “orang normal”.
Dengan kata lain dokterlah yang menentukan mana yang cacat dan tidak cacat. Proses inilah yang kemudian mengutkan bahwa permasalahan mendasar dalam disabilitas adalah kondisi medis seseorang yaitu keterbatasan fungsi atau ketidaknormalan fisik atau mentalnya. Lebih tegasnya lagi secara determintistik, model medis (pandangan medis) menarik hubungan sebab akibat antara keduanya, yakni permasalahan disabilitas adalah impairment (kekuarangan fisik) sebagai satu-satunya sebab atas ketidak-mampuan seseorang sehingga mengakibatkan mereka terhambat dalam aktivitas sosial.
Sehingga difabel atau para penyandang cacat tersebut harus bersedia diobati atau disembuhkan serta beruasaha semaksimal mungkin agar sembuh,dengan asumsi bahwa hanya dengan proses penyembuhan/rehabilitasi/medikalisasi mereka kemudian mampu beraktifitas sebagaimana manusia pada umumnya yang dianggap normal tersebut. Disini bisa kita tangkap bahwa pandangan medis tersebut melahirkan konsekuensi kausal berupa pengkotakan (segregasi) kemanusiaan yaitu manusia normal dan tidak normal (normal dan cacat), dengan bersandar pada penilaian kaum professional medis.
Implikasi pandangan ini adalah institusionalisasi, medikalisasi, dan rehabilitasi individu. Instutisionalisasi yang dimaksud disini adalah pemisahan kaum difabel secara sosial dengan masyarakat mayoritas yang dianggap normal dengan didirinkannya lembaga-lembaga panti sosial yang khusus menangani difabel, pemisahan dalam dunia pendidikan dengan didirikannya Sekolah Luar Biasa (SLB) yang secara khusus menangani difabel. Akhirnya kaum difabel mengalami alienasi sabagai akibat dari pandangan medis yang bias dalam memandang fakta difabilitas (realitas penyadang cacat). Kecacatan (impairment) tersebut dilihat sebagai satu-satunya hubungan (monokausalitas) atas ketidakmampuan seseorang dalam aktifitas sosial.
Pandangan medis tersebut bias dalam memahami fakta difabilitas, karena masih ada banyak variabel atau kemungkinan penyebab lain atas ketidakmampuan para penyandang cacat tersebut dalam aktifitas sosial. Misalnya faktor sosial, budaya, ruang fisik yang tidak akses, dll.
Akhirnya muncul pendekatan Sosial model yang merupakan anti tesis terhadap pandangan sebelumnya. Jika sebelumnya kecacatan diletakkan pada individu secara biologis, sosial model melihat kecacatan bukanlah bersumber dari individu melainkan struktur masyarakat yang gagal dalam memahami persoalan disabilitas. Asumsi dasar yang mereka usung adalah pemisahan antara “impairment” (kekurangan fisik) sebagai sesuatu yang sifatnya biologis dan “disabilitas” sebagai kondisi sosial; struktur masyarakat yang menafikan/mengeksklusi mereka yang memiliki impairment tadi. Untuk itu disabilitas harus dilihat sebagai penindasan sosial.
Dengan asumsi dasar ini, maka model sosial mengubah arah permasalahan difabel dari kekurangan kemampuan/fungsional (biologis), psikologis dan kognitif yang dimiliki individu kepada struktur masyarakat yang menindas dan mendiskriminasi terhadap difabel, serta perilaku negatif masyarakat yang harus dialami difabel setiap hari. Maka masyarakatlah sebagai suatu sistem yang yang diperbaiki, sistem harus mampu menangkap apa yang menjadi kebutuhan kaum difabel. Ketika kebutuhan terakomodasi dalam sistem dengan sendirinya kecacatan akan hilang. Kita ambil contoh, jika orang normal bisa mengedarai sepeda motor beroda dua, kaum difabel yang cacat atau tidak punya kaki misalnya juga bisa mengendarai sepeda motor dengan desain roda tiga. Jadi melulu difabel yang harus menyesuikan dengan lingkungan, melainkan lingkungan harus di desain sedemikian rupa sesuai dengan kondisi fisik setiap orang agar tidak ada hambatan dalam aktifitas sosial.

Kesimpulan; Medical model menarik impairment (kekurangan fisik/mental) sebagai faktor tunggal atas hambatan aktifitas individu tanpa melihat faktor lain diuar diri individu, yakni (disebabkan individu/difabel kekurangan fisik/mental akibatnya mengalami hambatan dalam aktifitas sosial sebagaimana manusia pada umumnya). Jadi, impairment (kekurangan fisik individu) dijadikan satu-satunya faktor tunggal atas hambatan aktifitas difabel secara sosial. Akibatnya kaum difabel mengalami diskriminasi karena dianggap sebagai orang-orang cacat yang tidak mampu mengaktualisasikan dirinya secara mandiri.
Tentu padangan medical model tidak bisa diterima begitu saja, karena ada banyak kemungkinan dan variabel lain selain faktor individu yang menghambat aktifitas kaum difabel. Misalnya struktur sosial yang bias dalam menempatkan difabel, lingkungan fisik/sarana publik yang tidak akses bagi difabel, termasuk faktor budaya yang melihat kecacatan sebagai kutukan dari tuhan, penerimaan masyarakat dll. Semua faktor-faktor tersebut harus dilihat sabagai multikausalitas atau sebagai kemungkinan (probabilitas) hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang juga ikut menghambat aktifitas sosial kaum difabel, agar “kecacatan” individu tidak lagi secara diterministik dijadikan sebagai kriteria satu-satuanya dalam menilai penyebab atas hambatan sosial kaum difabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar